Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Libatkan Desa Adat, Denpasar akan Terapkan PKM Cegah Penyebaran Corona

Libatkan Desa Adat, Denpasar akan Terapkan PKM Cegah Penyebaran Corona Wali Kota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemkot Denpasar kembali merancang langkah strategis guna mendukung percepatan penanganan Covid-19. Ibu Kota Provinsi Bali ini berencana menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada 15 Mei mendatang.

"Saat ini Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk penerapan PKM non-PSBB berbasis desa atau kelurahan dan desa adat sudah rampung, dan siap diberlakukan penerapannya akan mulai 15 Mei mendatang," kata Wali Kota Denpasar yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra di Kantor Wali Kota Denpasar, Rabu (13/5).

Rai Mantra menerangkan, dalam Perwali PKM ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat. Namun demikian, secara umum pelaksanaannya memperluas dan memperketat kebijakan yang sudah ada saat ini.

"Iya hampir mirip dengan kebijakan yang sudah diambil saat ini, hanya saja juga diatur mengenai sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar PKM ini, termasuk juga sanksi adat, karena kita juga akan melibatkan desa adat dalam pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk kearifan lokal," imbuhnya.

Dasar pemikiran dikeluarkan kebijakan PKM ini karena melihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah dan belum disiplinnya menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, menggunakan masker saat keluar rumah.

Menurutnya, beragam hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, penerapan protokol kesehatan, pengetatan pengawasan perbatasan dan penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar, serta penggunaan masker, termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional dan usaha lainnya.

"Sekarang lebih dipertegas lagi, masyarakat bisa dikenai sanksi, jadi diharapkan agar masyarakat lebih disiplin untuk melaksanakan aturan ini nantinya untuk kepentingan kita bersama dalam memutus penyebaran Covid-19," tegas Rai Mantra.

Sementara, untuk sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha hingga pencabutan izin usaha.

"Dengan adanya Perwali PKM ini kami ingin mengajak masyarakat Denpasar untuk memasuki kehidupan normal yang baru. Artinya, kehidupan atau gaya hidup yang baru dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," ujar Rai Mantra.

Pasien Sembuh Corona di Bali Bertambah

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan terkait perkembangan Covid-19 di wilayah Bali. Indra mengatakan, pasien positif Covid-19 yang sembuh bertambah lima orang. Sehingga, secara akumulatif pasien yang sembuh 220 orang.

"Jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 220 orang, bertambah 5 orang WNI, terdiri dari 2 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 3 orang non PMI," kata Indra, di Denpasar, Bali, Rabu (13/5).

Sementara untuk pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia tidak ada tambahan dan tetap berjumlah empat orang. Yaitu dua orang WNA dan dua orang WNI.

Kemudian, untuk pasien positif Covid-19 hari ini bertambah empat orang terdiri dari satu orang PMI yang merupakan imported case dan tiga orang adalah transmisi lokal.

"Jumlah kumulatif pasien positif 332 orang, bertambah 4 orang WNI, terdiri dari 1 orang PMI dan 3 orang transmisi lokal," terangnya.

"Sementara jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 108 orang yang berada di 9 rumah sakit dan dikarantina Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering," ujar Indra.

Ia juga menerangkan, untuk jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 126 orang.

"Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini," ujar Indra.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP