Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lewat surat, komisioner KY beberkan alasan laporkan hakim Sarpin

Lewat surat, komisioner KY beberkan alasan laporkan hakim Sarpin Taufiqurrahman Syahuri. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap hakim Sarpin Rizaldi yang telah melakukan pencemaran nama baik. Dia hadir dengan didampingi kuasa hukum, Dedy J Syamsudin.

Kepada awak media Taufiq menunjukkan sepucuk surat yang berisi alasan melaporkan hakim tunggal yang memimpin sidang gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan itu.

"Keterangan saya sudah tuliskan di sini (kertas)," kata Taufiq menunjukkan kertas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10).

Usai menunjukkan sepucuk surat, Taufiq tidak mau berkomentar lagi. Sementara itu, Dedy selaku kuasa hukumnya mengaku sudah membawa sejumlah alat bukti untuk menguatkan laporannya tersebut.

"Kita siapkan CD, statement Hakim Sarpin," pungkas Dedy.

Berikut isi surat yang ditulis Taufiq:

Mengapa melaporkan balik kepada pengadu? apakah karena dendam, sakit hati atau marah?

Jawaban:

Saya tak dendam, saya tak sakit hati, tak marah. Saya cuma kerepotan dan buang-buang waktu saja dengan adanya aduan tuduhan penghinaan tersebut. Jadi saya hanya ingin menyampaikan pesan, ayo pak pengadu kita buat masalah ini biar sama-sama repot, apabila enggak mau repot, ya ayo sama-sama mengakhiri perseteruan ini. Enggak elok kita sama-sama pejabat negara, apalagi antara saya dan pengadu itu ada hubungan pengawasan. Lucu kan kalo sampai lanjut, apa kata dunia hakim internasional. Mari kita bantu polisi dan presiden untuk membuat kondisi negara tidak gaduh terus, yang sebenarnya dapat dihindari, itu saja.

Apakah seseorang yang menghina orang lain dapat dibenarkan?

Jawaban:

Menghina adalah perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh siapapun kepada siapapun. Agama pun jelas sangat melarang perbuatan menghina orang lain. Agama Islam dalam Surat Al Hujurat ayat 11 melarang kita mengolok-olok orang lain. Jadi enggak mungkinlah kalau saya mengomentari putusan hakim, sekali lagi putusan hakim, ya itu benar 100 persen adanya. Tentu saja hal itu dilakukan dalam rangka menjalankan tugas publik sebagai pejabat publik anggota KY dan sekaligus pelayan media (jubir yang telah ditugaskan oleh pleno KY bersama Imam Anshori Saleh).

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sarpin Rizaldi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Dedy J Syamsudin selaku kuasa hukum Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri.

Sarpin dilaporkan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik terhadap Taufiq melalui media massa sebagaimana tercantum dalam surat laporan nomor Tbl/692/x/2015/Bareskrim.

"Melaporkan balik saudara hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Mabes Polri terkait dengan statement, ucapan-ucapan beliau yang diakses di media elektronik," kata Dedy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 1 Oktober 2015.

Atas ucapannya itu, mereka juga menilai Sarpin telah melakukan penghinaan terhadap pejabat negara mengingat jabatan Taufiq sebagai Komisioner KY.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP