Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lewat keponakan & anak, KPK bisa usut peran Setnov di kasus e-KTP

Lewat keponakan & anak, KPK bisa usut peran Setnov di kasus e-KTP Anas dan Setnov di Sidang e-KTP. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam persidangan menyinggung mengenai hubungan Reza Herwindo, anak Setya Novanto, bekerja dengan tersangka korupsi e-KTP, Andi Narogong. Hubungan ini diduga juga berkaitan dengan keterlibatan Novanto dalam proyek sebesar Rp 5,9 triliun ini.

Jaksa menggali tentang orang-orang terdekat Setya Novanto yang berkaitan dengan proyek e-KTP. Salah satu nama yang coba dikonfirmasi jaksa KPK yaitu Irvan Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan dari Novanto.

Menanggapi ini, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langku, melihat KPK perlu mendalami hubungan keluarga Novanto dengan Andi dalam kasus ini. Apalagi dalam persidangan jaksa beberapa kali menyinggung masalah tersebut.

"Tentu segala fakta persidangan di dalami KPK. Mereka tentu punya cara. Jadi seharusnya memang menjadi perhatian buat KPK soal ini," kata Tama saat dihubungi, Jumat (7/4).

Dalam kasus e-KTP, pihaknya melihat dalam pengusutannya diperkirakan tidak akan sulit. Sebab, dari tersangka maupun saksi telah banyak mengakui mengenai kasus ini. Sehingga kasus tersebut perlahan juga semakin jelas.

"Dalam pandangan kita ini sudah semakin terang, beberapa orang telah mengaku. relatif tidak akan berliku dan panjang," terangnya.

Seperti diketahui, terkait Rheza, Novanto membantah bahwa anaknya punya hubungan bisnis dengan Andi. "Apakah anak anda bekerja untuk Andi Narogong?," tanya Jaksa soal pengusaha yang sudah ditahan KPK itu.

"Tidak benar," jawab ketua umum Partai Golkar tersebut.

Sedangkan hubungan Novanto dengan Andi Narogong, diakui hanya sebatas jual beli atribut partai. Namun, Setnov mengakui bila Irvan Hendra Pambudi Cahyo dalam dakwaan masuk tim Fatmawati sebagai keponakannya. Sedangkan

Menurut dakwaan KPK untuk dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Tim Fatmawati yang dipimpin Andi Narogong adalah kelompok pengatur rekayasa tender e-KTP.

Masih menurut dakwaan KPK, PT Mukarabi Sejahtera yang dipimpin Irvan adalah bagian dari Konsorsium Mukarabi Sejahtera. Bersama Konsorsium Astragraphia, Konsorsium Mukarabi sengaja diciptakan sebagai pendamping Konsorsium PNRI, yang sudah diatur sebagai pemenang tender. Sebab, sesuai aturan, minimal harus ada tiga peserta tender.

Setnov yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP