Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lengkapi berkas Miranda, KPK periksa saksi dari Artha Graha

Lengkapi berkas Miranda, KPK periksa saksi dari Artha Graha Miranda S Goeltom. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap cek pelawat pemilihan DGS BI 2004. Hari ini Lembaga antikorupsi ini memeriksa Ketua Komisi IX DPR RI Emir Moeis dan Mantan anggota komisi XI DPR RI Endin Soefihara. KPK juga memeriksa dua orang saksi dari Bank Artha Graha.

"M Zulkarnaen Siregar, Staf Wilayah IV Bank Artha Graha dan Arifin Djaja, Kepala Cabang Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, Jumat, (4/5).

Dua orang tersebut diperiksa kapasitasnya sebagai saksi. Hingga saat ini keduanya belum juga hadir di KPK.

Sebelumnya, Endin Soefihara telah hadir sekitar pukul setengah sepuluh. Tanpa berbicara sepatah kata pun, Endin langsung memasuki Gedung KPK. Kemudian Emir Moeis datang sekitar pukul 10.05 WIB. Emir datang sendiri dan hanya berbicara singkat,

"Diperiksa untuk Miranda, beri keterangannya nanti saja ya," ujarnya sambil memasuki gedung KPK.

Seperti diketahui, cek pelawat tersebut dibeli oleh Bank Artha Graha untuk kliennya, yaitu PT First Mujur Transplantation & Industry, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang agro industri, terutama kelapa sawit. Saat itu, PT First Mujur memerlukan cek pelawat untuk pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit 5.000 hektar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Tanah tersebut dibeli dengan berpatungan dengan seorang bernama Fery Yen. Kemudian, diketahui bahwa Fery Yen mengurus pembelian dan dia juga yang minta dibayar dengan cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar yang nilainya masing-masing Rp 50 juta per lembar.

Cerita menjadi terputus sampai Fery Yen karena yang bersangkutan telah meninggal sejak 7 Januari 2007. Sehingga, belum diketahui bagaimana cek yang seharusnya berada di tangan Fery bisa sampai kepada Nunun. Dan kemudian diserahkan kepada anggota dewan Komisi XI waktu itu dengan tujuan memilih Miranda sebagai DGS BI tahun 2004. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP