Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lemkapi Minta Polri Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Label SNI

Lemkapi Minta Polri Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Label SNI Perajin mainan kayu di Kebayoran Lama. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Polri mengusut tuntas kasus pemalsuan label SNI yang ditengarai merugikan negara Rp 2,7 miliar. Hal itu sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Tahunan MPR RI yang menyebut hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu terutama terhadap kasus yang telah merugikan negara.

"Tidak ada kesewenang-wenangan dan semua harus terikat dengan aturan. Siapa yang melanggar hukum harus diproses agar ada kepastian hukum," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Selasa (18/8).

Edi memandang Polri sebagai penegak hukum harusnya memproses sampai tuntas kasus pemalsuan label SNI itu. Sebab, apabila hal ini dibiarkan, akan ada pihak-pihak yang mengikuti peristiwa ini sehingga negara yang menjadi korban. Persoalan label SNI merupakan hal yang harus dijaga oleh negara.

"Kami melihat kasus yang mangkrak tentu harus diproses. Ini penting dalam sebuah negara, dibutuhkan adanya kepastian hukum agar semua tertib," tegas Edi.

Seperti diketahui, sejumlah LSM, Komisi III DPR, MPR, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sempat menyoroti langkah Polri dalam mengusut kasus tersebut.

Laporan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku itu telah dilakukan pada Juni 2020.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan dua orang tersangka. Namun, orang yang diduga sebagai pelaku utamanya masih menghirup udara bebas, dan kasusnya pun terkesan mengambang. Hanya pekerja lapangan seperti pemasang label SNI yang menjalani proses hukum.

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai tidak transparan menangani kasus pemalsuan label SNI dalam produk besi siku. Menurut Neta, kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena praktik pemalsuan ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun serta merugikan kepentingan masyarakat luas.

Neta menjelaskan, pihak berwenang Polri harusnya mengawasi penanganan kasus ini supaya penuntasannya transparan. Alasannya, dampak dari praktik pemalsuan label SNI ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat.

"Kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi siku di KBN Marunda, Jakarta Utara, tak kunjung dituntaskan. Padahal informasinya, penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020," kata Neta.

Berdasarkan informasi yang diterima IPW, sambung Neta, praktik pemalsuan label SNI pada besi siku itu sudah berlangsung selama tiga tahun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP