Lembaga peradilan diminta terbuka soal jadwal putusan
Merdeka.com - Selama ini para pencari keadilan sering merasa bingung ketika berperkara di lembaga peradilan. Ini disebabkan seringnya panitera tidak memberitahukan jadwal pelaksanaan sidang kepada khalayak ramai. Padahal, lembaga peradilan terikat ketentuan untuk melaksanakan persidangan secara terbuka, seperti termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Atas dasar itu, seorang advokat Muhamad Zainal Arifin, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 195 KUHAP. Dalam pasal itu terkandung frasa 'diucapkan di sidang terbuka untuk umum' yang mewajibkan lembaga peradilan melaksanakan sidang secara terbuka, terutama untuk sidang putusan.
"Hampir seluruh putusan banding, kasasi, dan peninjauan kembali dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum secara semu karena sidang tersebut hanya dihadiri oleh hakim dan panitera. Masyarakat umum tidak bisa menghadiri putusan tersebut, karena pengadilan tidak terbuka dalam memberikan jadwal putusan," ujar Arifin membacakan permohonan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (11/9).
Arifin mengatakan, selama ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya putusan terkait perkara mereka. Masyarakat hanya dapat mengetahui adanya putusan apabila memiliki akses ke kepaniteraan.
"Dalam praktik peradilan selama ini, masyarakat baru mengetahui adanya putusan tidak seketika itu juga ketika putusan dibacakan disebabkan birokrasi kepaniteraan di pengadilan," kata Arifin.
Selanjutnya, Arifin menjelaskan, putusan yang dibacakan oleh hakim merupakan bentuk tanggung jawab seorang hakim kepada putusannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, pencari keadilan, masyarakat , pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum. Untuk itu, tambahnya, putusan harus dibacakan dalam sidang umum.
"Karena putusan mengandung pertanggungjawaban, maka acara pembacaan putusan harus dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum," terangnya.
Namun demikian, Arifin menerangkan, ketentuan itu seringkali tidak diindahkan oleh hakim. Menurutnya, para hakim telah membuat penafsiran yang berbeda terhadap frasa 'diucapkan di sidang terbuka untuk umum', yakni dengan memaknai hal itu cukup dinyatakan dalam pernyataan ketika sidang dibuka.
"Selama ini berkembang di kalangan hakim bahwa frasa itu diartikan dalam pembacaan putusan harus terdapat irah-irah atau pernyataan putusan dibacakan di dalam sidang terbuka untuk umum, tanpa mempedulikan apakah dalam pembacaan putusan masyarakat umum mengetahui jadwal pembacaan putusan sehingga bisa menghadiri pembacaan putusan tersebut," papar Arifin.
Lebih lanjut, Arifin meminta MK untuk mempertegas makna dari pasal ini. Dia pun meminta MK menyatakan frasa 'diucapkan di sidang terbuka untuk umum' konstitusional bersyarat. "Mohon MK menyatakan frasa tersebut konstitusional bersyarat dengan dimaknai 'Sebelum pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, pengadilan berkewajiban untuk memberitahukan secara terbuka kepada masyarakat umum dan pihak-pihak yang berperkara perihal jadwal pembacaan putusan supaya masyarakat umum yang ingin mengetahui putusan pengadilan secara aktual dapat menghadiri pembacaan putusan tersebut'," pinta dia.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Achmad Sodiki, majelis menyatakan permohonan pemohon sah dan dapat diproses. "Permohonan pemohon dinyatakan sah. Selanjutnya, pemohon diharap menunggu panggilan dari MK," ujar Sodiki sambil menutup sidang. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya