Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lemahkan pemberantasan korupsi, revisi UU KPK ditolak tokoh agama

Lemahkan pemberantasan korupsi, revisi UU KPK ditolak tokoh agama Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik. Berbagai pihak pun menyebut draf yang tertuang dalam revisi itu hanya mengamputasi kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.‎

Sekretaris Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau Konferensi Waligereja Indonesia, Romo Paulus Christian Siwantoko pun ikut berkomentar. Dia mengatakan saat ini hal yang perlu dilakukan untuk memerangi tindak pidana korupsi adalah visi dari setiap lembaga penegak hukum.

"Saat ini penting untuk mempertajam visi pemberantasan korupsi. Visi ini perlu dikaitkan dengan jargon Presiden kita revolusi mental," kata Romo di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (13/10).

Dia mengatakan korupsi kerap terjadi di daerah-daerah. Oleh sebab itu, menurutnya, masyarakat harus peka melihat apa yang menjadi bagian dari haknya.

"Korupsi ini banyak terjadi di daerah dan otonom daerah. Masyarakat penting melek soal hak hidup sehingga mereka jadi pengontrol, berani berbicara kritis dan membuat pengaduan," ujar dia.

Sementara, Wakil Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Yanto Jaya mengatakan jika di Indonesia hukuman bagi koruptor terlalu ringan bila dibandingkan dengan negara lain.

"Undang-undang Tipikor menjatuhkan pidana yang lebih ringan kepada korup. Di China berani pidana mati, di kita gratifikasi hukumannya bisa berat," ujar dia.

Yanto juga menyinggung adanya upaya pelemahan KPK dari anggota dewan. Dia mengajak seluruh umat beragama di Tanah Air untuk menolak usulan revisi UU KPK.

"Mari kita umat beragama cegah adanya perubahan UU KPK. UU Tipikor juga, jatuhkan hukuman yang lebih berat. Mudah-mudahan Jokowi memperhatikan ini," ucap dia.

Sedangkan, Komisi Hukum Perundang Undangan MUI Pusat, Erfandi mempertanyakan maksud dari revisi UU KPK. Jika revisi itu bernuansa politik maka dengan tegas, Efendi akan menolak revisi tersebut.

"Terkait untuk apa RUU ini? Kalau ada parsial politikasi, KPK akan tetap ada," pungkas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP