Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lebih baik mana, SIM dibuat oleh polisi atau Kemenhub?

Lebih baik mana, SIM dibuat oleh polisi atau Kemenhub? Ilustrasi SIM A dan SIM C. Otosia.com

Merdeka.com - Adanya desakan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) santer diberitakan oleh media. Sejumlah pihak mendesak Polri untuk tidak lagi mengurus soal SIM. Pasalnya, Polri dianggap tidak pantas menerbitkan SIM.

Polisi diminta fokus dengan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD tahun 1945. Bahkan, tugas Korps Bhayangkara untuk menerbitkan SIM juga dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Bukan hanya itu, saat ini undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian dan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tengah diuji oleh Mahkamah Konstitusi setelah sebelumnya sejumlah pihak mengajukan permohonan uji materi dua undang-undang tersebut.

Melihat persoalan ini, pengamat transportasi sekaligus Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan mempertanyakan landasan aturan tersebut. Tigor mengaku sangsi jika penerbitan SIM dialihkan ke Kemenhub.

Bukan tanpa alasan hal itu disampaikannya. Sebab, dinilai dia Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Ignasius Jonan tidak memiliki pengalaman terkait pengurusan SIM.

"Kemenhub kan belum punya pengalaman, sekarang yang jadi pertanyaan landasannya kenapa harus di Kemenhub," kata Tigor saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (22/10).

Menurut Tigor dalam konteks ini yang menjadi sorotan adalah pihak Kemenhub. Dia kembali mempertanyakan apakah birokrasi pembuatan SIM akan lebih baik jika diserahkan ke tangan Menteri Jonan.

"Apakah akan jadi lebih baik, apakah akan jadi lebih mudah, apakah akan diawasi. Jadi enggak bisa juga Kemenhub buat aturan itu. Kalau mau diubah juga kenapa harus di Kemenhub," ujarnya.

Lebih lanjut, Tigor menegaskan kalau memang Kemenhub dianggap pihak yang berwenang mengeluarkan SIM maka ada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ harus dirubah. Selain mengubah undang-undang, Tigor menilai ada beberapa hal yang harus dievaluasi dalam sistem pembuatan SIM.

"Seperti pelatihan yang berkualitas kepada warga yang ingin membuat SIM. Kemudian kalau angkutan umum ada sertifikasi," pungkas Tigor.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP