Lebaran usai, 51 perusahaan tetap tidak bayar THR karyawan
Merdeka.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mencatat ada 51 perusahaan yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi para pekerjanya. 51 perusahaan tersebut dilaporkan para pekerjanya melalui posko pengaduan yang sudah dibentuk (Kemenaker).
"Ada 51 perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR. Kasus-kasus ini tentu akan tindaklanjuti posko THR Kemenaker ini. Kita berharap kasus-kasus yang ada ini bisa diselesaikan dengan baik," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (22/7).
Hanif melanjutkan 51 perusahaan tersebut melakukan pelanggaran berbeda-beda. "Empat perusahaan di antaranya membayarkan THR tidak satu bulan gaji. Berarti ini tidak sesuai dengan ketentuan. Sebanyak 38 perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali. Kemudian ada sembilan perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai dengan ketentuan,"kata Hanif.
Selain pelanggaran berupa tidak membayarkan THR, kata Hanif, ada juga perusahaan-perusahaan yang mengganti THR dengan natura atau benda atau makanan-minuman yang melebihi jumlah 25 persen dari THR.
"Sebenarnya kalo dalam bentuk natura ini kan boleh, tapi tidak lebih dari 25 persen dan harus diserahkan bersamaan dengan THR yang berbentuk uang. Jadi kalau misalkan satu bulan gaji totalnya berapa, itu 25 persennya bisa berbentuk natura sisanya harus uang dan itu harus diserahkan bersamaan," kata Hanif.
Perusahaan-perusahaan nakal ini berada di 12 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Aceh. Perusahaan itu bergerak dalam sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garmen, makanan-minuman, pertambangan, transportasi, kebersihan, media, IT dan perusahaan di bidang kertas.
Hanif melanjutkan tidak akan segan menindak dan memberi sanksi bagi perusahaan nakal tersebut. Seperti memberikan sanksi yang sifatnya administratif dan sosial serta akan melakukan penundaan pelayanan perizinan di bidang ketenagakerjaan.
"Sanksi yang sifatnya sosial saya sudah minta Dirjen PHI PHI agar mengumumkan perusahaan-perusahaan yang tidak bayar THR. Kita anggap ini perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan terutama masalah THR,".
"Selain itu kita surati instansi-instansi yang terkait dengan pelayanan-pelayanan perusahaan agar perusahaan-perusahaan yang kita umumkan tidak membayarkan THR itu diberikan penundaan pelayanan. Itu yang bisa kita berikan karena UU Ketenagakerjaan kita belum mengatur sanksi secara lebih kuat," kata Hanif.
(mdk/rep)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya