Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LBH Pers Terima Aduan 59 Pekerja Media Terdampak Pandemi

LBH Pers Terima Aduan 59 Pekerja Media Terdampak Pandemi aksi simpatik jurnalis di hi. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pandemi Covid-19 mengguncang stabilitas segala sektor, termasuk ekonomi. Beberapa perusahaan pontang-panting mengambil langkah agar perusahaan tidak gulung tikar.

Cara terbanyak yang dilakukan perusahaan adalah menunda upah pekerja, memotong upah pekerja, merumahkan pekerja tanpa ada pemberian upah, bahkan memutus hubungan kerja karyawan (PHK).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin mengatakan, pekerja di media pun merupakan bagian yang tidak bisa terkecualikan dari krisis saat ini. Dia menyebut sudah ada sekitar 59 pekerja dia media, khususnya pers, membuat pengaduan.

"Saat ini kita sudah menerima 59 aduan. Kita buat posko pengaduan ini sudah berjalan 3 minggu," ujar Ade dalam diskusi Jerit Pekerja Media di Tengah Pandemi, Jumat (1/5).

Ade menuturkan dari jumlah pekerja yang mengadu itu kebanyakan berstatus pekerja tetap dengan berbagai jabatan, seperti reporter, manager, sales. Jika diperkirakan, kata dia, hampir 60 persen merupakan karyawan tetap di perusahaan media.

Dia menuturkan, jenis aduan yang disampaikan pekerja media cukup beragam. Namun, secara garis besar, dikatakan Ade, adalah mutasi muda, pemotongan gaji, dan penundaan gaji.

"Pola kasusnya seperti itu, dan terbanyak adalah mutasi muda," ucapnya.

Dia mengatakan, banyak perusahaan berdalih memotong gaji atau upah, merumahkan pekerja dengan alasan pendapatan hilang karena pandemi Covid-19 sebagai force majeure. Padahal, menurutnya, langkah-langkah seperti itu harus dikomunikasikan oleh dua belah pihak, antara pekerja dan perusahaan.

"Penundaan pembayaran upah memang jadi salah satu opsi, tapi harus ada komunikasi dua belah pihak, jangan hanya perusahaan saja," jelasnya.

Selain itu, Ade juga menemui adanya transparansi dari perusahaan yang dijadikan alasan memotong upah pekerja. Sebab menurutnya harus ada dasar jelas bagi perusahaan melakukan PHK.

"Bahkan di Undang-Undang Ketenagakerjaan itu konstruksinya ini tutup dulu perusahaannya baru PHK, jadi ada dasar jelas," tandasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP