LBH: Pekerja kontrak yang baru bekerja sebulan berhak terima THR
Merdeka.com - Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Rizky Fatahillah, mengatakan bahwa pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja kontrak maupun tetap dengan masa kerja minimal satu bulan. Pernyataan tersebut berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang THR.
"Karyawan yang baru bekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan merupakan pekerja PKWT/PKWTT itu berhak mendapatkan THR," ujar Rizky saat jumpa pers di Kantor LBH Yogyakarta, Kamis (9/6).
Rizky menjelaskan untuk perhitungan besaran jumlah THR pada karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun telah dijelaskan dalam Pasal 3 Permenakertrans No 6 Tahun 2016. Di pasal itu disebutkan perhitungan THR berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan upah satu bulan.
"Misalkan ada buruh yang sudah bekerja selama 6 bulan maka 6 bulan itu dibagi 12, terus dikalikan satu kali upah," ujarnya.
Menurut Rizky Permenakertrans No 6 Tahun 2016 itu jelas menyebutkan yang berhak menerima THR itu adalah karyawan tetap dan karyawan kontrak. Untuk itu dirinya berharap agar tidak ada lagi kesalahpahaman soal status pekerja yang berhak mendapat THR.
"Karena di berbagai kasus pada tahun-tahun sebelumnya itu ada klaim perusahaan yang menyebutkan hanya pekerja tetap saja yang mendapatkan THR," ujar Rizky.
Menurutnya, perusahaan yang tidak membayarkan THR berdasarkan ketentuan, maka bisa dikenai sanksi. "Akan ada sanksi pada pihak perusahaan yang tidak membayarkan THR. Hanya saja sanksi administrasinya itu tidak dijelaskan secara rinci," terang Rizky.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator
kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaSegini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaTak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca Selengkapnya