LBH Laporkan Dugaan Penyiksaan 2 Tahanan yang Tewas di Polsek Sunggal
Merdeka.com - Dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan bermodus polisi gadungan meninggal dunia saat ditahan Polsek Sunggal. Kematian keduanya dinilai mencurigakan, sehingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan dugaan penyiksaan terhadap keduanya ke Propam Polda Sumut.
Dua orang yang meninggal dunia masing-masing, Joko Dedi Kurniawan, warga Pasar 2 Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan Rudi Efendi. Mereka merupakan 2 di antara 8 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang ditangkap petugas Polsek Sunggal di Jalan Ringroad, Medan Sunggal, pada Selasa (8/9). Joko meninggal dunia pada tanggal 2 Oktober 2020, sedangkan Rudi pada 26 September 2020.
Keluarga korban curiga karena saat memandikan korban ditemukan luka di kepala, dada, kulit tangan terkelupas, dan sekujur badan kondisi membiru.
"Adapun meninggalnya para tersangka diduga disebabkan tindak pidana penyiksaan yang diduga dilakukan oleh pihak Polsek Sunggal," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Selasa (6/10).
Pihak LBH bersama keluarga korban mengadukan dugaan pelanggaran terkait meninggalnya kedua tahanan itu. "LBH Medan hari ini membuat laporan ke Polda Sumut bersama keluarga korban," ungkap Irvan.
LBH Medan berharap Kapolda Sumut dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus meninggalnya kedua tahanan itu. Mereka juga mendesak agar LPSK memberikan perlindungan hukum terhadap 6 tersangka lainnya yang saat masih dalam penahanan Polsek Sunggal.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak membantah adanya penyiksaan terhadap dua tahanan itu. Dia mengatakan, Joko mengeluh sakit mengeluh sakit dan dibawa petugas ke RS Bhayangkara Medan. Meski sempat mendapat penanganan medis, nyawanya tidak tertolong. "Tidak benar bahwa terhadap tersangka JDK alias Joko ada penganiayaan oleh oknum Polsek Sunggal," ungkap Budiman kepada wartawan.
Dia juga menyatakan petugas yang mendampingi terus mengabarkan kondisi Joko kepada keluarga. Mereka juga telah menyiapkan proses autopsi, namun keluarga menolak.
"Pihak keluarga tersangka dalam hal ini adalah istri dan paman tersangka bermohon dengan sangat agar tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah tersangka dan mereka membuat surat permohonan," papar Budiman. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya