LBH Aceh desak polisi usut kasus korupsi kepala Syahbandar
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan suap dan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar Meulaboh, Aceh Barat, Yorialdi Irianto terhadap pimpinan PT Buana Putra Lestari.
Peristiwa ini sempat membuat heboh di Meulaboh saat seorang pimpinan PT Buana Putra Lestari, Iswandi tidak tahan lagi dengan pemerasan tersebut. Lantas, Iswadi mendatangi kantor Yorialdi Irianto dan melemparkan uang pecahan seratus ribu sebanyak Rp 10 juta di meja Yorialdi Irianto. Nahasnya, dalam ruangan Yorialdi Irianto ada dua orang wartawan yang sedang mewawancarainya.
"Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan ini, polisi tidak sepotong-potong dalam melakukan pengusutannya," kata koordinator LBH Banda Aceh, Pos Meulaboh, Wiwin Ibnu Hajar, SH, Jumat (23/5).
Katanya, Yorialdi Irianto adanya dugaan melakukan percobaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 (e) atau (g), UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berawal saat Iswadi mengantar surat pemberitahuan rencana kegiatan bongkar muat ke Kantor Syahbandar Meulaboh. Tapi Kepala Syahbandar Meulaboh Yorialdi Irianto meminta jatah dari kegiatan tersebut, sebanyak Rp 1000 rupiah dalam satu ton. Tapi Iswadi tidak dapat menyanggupi hal tersebut, karena selama ini jika memang harus membayar kewajiban harus disertai dengan bukti faktur dan kuitansi.
Pada Sabtu 22 Maret, Iswadi diminta untuk menjumpai Kepala Syahbandar di kantor Syahbandar dengan tujuan mempertanyakan berapa kemampuan perusahaan Iswadi memberikan jatah ke Syahbandar dan langsung meminta jatah Rp 10 juta.
Kemudian melalui SMS diminta untuk mengirimkan melalui Rekening Bank KTU Kesyahbandaran Hasidin. Selain itu upaya meminta juga dilakukan Kepala Syahbandar melalui percakapan Handphone. Sehingga berdampak surat pemberitahuan rencana kegiatan bongkar muat tidak diteken oleh Kepala Syahbandar.
"Karena merasa didesak terus, Iswadi akhirnya meminjam tabungan uang kuliah anaknya yang berada di Banda Aceh sebanyak Rp 10 juta. Iswadi kemudian ke Kantor Syahbandar," jelasnya.
Setiba Iswadi di kantor Syahbandar, lanjutnya, salah seorang petugas Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai (KPLP) bernama Azhar menyatakan "Kepala Syahbandar lagi ada tamu ada dua orang wartawan di dalam ruangan pak kepala Syahbandar". Karena emosi dan merasa dipermainkan, Iswadi lantas menerobos memasuki ruangan kepala Syahbandar dan langsung melemparkan uang lembaran seratus ribu berjumlah 10 Juta ke meja Kepala Syahbandar di hadapan Wartawan yang sedang melakukan wawancara dengan Kepala Syahbandar.
"Alat bukti yang di simpan secara elektronik juga dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam kasus tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 A UU Tipikor," tutupnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya