Layani Threesome, Pasutri di Palembang Diciduk Polisi
Merdeka.com - Pasangan suami istri, PN (46) dam SM (31) ditangkap polisi lantaran melayani seks bertiga atau threesome melalui media sosial. Aksi pasutri tersebut telah berlangsung sejak November 2020.
Kasus ini terungkap setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang melakukan penyamaran sebagai penerima jasa kedua pelaku. Polisi mencurigai tawaran threesome oleh melalui media sosial Twitter.
Akhirnya terjadilah kesepakatan berkencan di sebuah hotel di Kelurahan 26 Ilir D1, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sabtu (6/2) malam. Ketika itulah, kedua pelaku diringkus tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat mengungkapkan, kedua tersangka beralamat di Kayuagung, Ogan Komering Ilir. Ironisnya, tersangka wanita berstatus sebagai tenaga honorer bagian TU di salah satu SMP Negeri di kabupaten itu.
"Kedua tersangka berstatus suami istri sah, mereka menyediakan layanan threesome bagi pelanggannya dan ditawarkan di Twitter," katanya, Senin (8/2).
Dari pengakuan kedua tersangka, tarif threesome untuk sekali kencan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk empat jam. Mereka berangkat dari Kayuagung menuju Palembang setelah mendapatkan pelanggan.
"Pasutri ini melakukan seks berdua terlebih dahulu dan berikutnya disusul pelanggan, alasannya untuk mendapatkan sensasi seksual," ujarnya.
Kedua tersangka melayani threesome sejak November 2020 dan telah melayani banyak pria. Mereka bergantian mencari pelanggan dengan akun Twitter yang sama.
"Mereka berdalih terpaksa melakukannya karena terbentur ekonomi, tersangka PN tak bekerja lagi. Ide threesome dari tersangka wanita," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara. Barang bukti disita screenshot percakapan, uang Rp1 juta, lingerie dan ponsel.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya