Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lawan Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Bacakan Pleidoi Pekan Depan

Lawan Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Bacakan Pleidoi Pekan Depan Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Terdakwa Putri Candrawathi siap melawan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri melakukan perlawanan terhadap tuntutan JPU dengan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Rabu (25/1) pekan depan.

Hal itu dikatakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso usai pembacaan tuntutan JPU. Hakim Wahyu semula memberikan waktu kepada Putri Candrawathi berkonsultasi kepada penasihat hukum atas tuntutan diberikan JPU.

Putri kemudian menyerahkan kepada penasihat hukum atas tuntutan diberikan JPU. Penasihat hukum Putri, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan pleidoi atas tuntutan diberikan JPU.

"Baik terima kasih yang mulia majelis hakim untuk menanggapi tuntutan dari saudara Jaksa Penuntut Umum, kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan baik pleidoi pribadi dari terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum," kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Hakim Wahyu kemudian memberikan waktu kepada kubu Putri menyusun pleidoi tersebut selama satu minggu dan dibacakan pada Rabu (15/1) pekan depan.

"Kami berikan waktu satu minggu pada hari Rabu yang akan datang dan kami juga memberikan kepada penasihat hukum waktu bagaimana yang saya janjikan terdahulu adalah saudara mau menjelaskan tentang bukti yang saudara mau dijelaskan," kata Hakim Wahyu.

Kuasa hukum Putri lainnya, Febri Diansyah kemudian meminta hakim memberikan waktu dua pekan untuk menyusun pleidoi tersebut. Namun permintaan tersebut ditolak majelis hakim.

"Pada saudara penasihat hukum sebagaimana kami berikan kesempatan kepada terdakwa-terdakwa yang lain adalah satu minggu jadi kemi berikan waktu kepada sodara satu minggu," jawab Hakim Wahyu.

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Putri Candrawathi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan tetap ditahana dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tuntutan itu diberikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun di potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Meninggal di Usia Muda, Begini Perjuangan Lettu Soejitno Anak Bupati Tuban Melawan Musuh Masyarakat
Meninggal di Usia Muda, Begini Perjuangan Lettu Soejitno Anak Bupati Tuban Melawan Musuh Masyarakat

Ia tewas sesaat setelah melakukan serangan kepada tentara penjajah

Baca Selengkapnya
Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam
Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Letjen Maruli Simanjuntak Naik Jabatan, Ini Sosoknya Langsung Diselamati Sang Jenderal
Anak Buah Letjen Maruli Simanjuntak Naik Jabatan, Ini Sosoknya Langsung Diselamati Sang Jenderal

Momen Pangkostrad berikan selamat pada anggotanya yang baru saja mendapat kenaikan jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Asramanya Dikunjungi Jenderal Bintang 4, Potret Senyum Lepas Anak Prajurit TNI Digendong Kasad Maruli Simanjuntak
Asramanya Dikunjungi Jenderal Bintang 4, Potret Senyum Lepas Anak Prajurit TNI Digendong Kasad Maruli Simanjuntak

Pada kesempatan itu juga, Kasad memberikan pesan kepada para prajurit agar tidak hidup bermewah-mewah.

Baca Selengkapnya
Pangkostrad Letjen TNI Saleh Bangga Ketemu Prajurit Jalankan Operasi Khusus, Beri Pesan Penting
Pangkostrad Letjen TNI Saleh Bangga Ketemu Prajurit Jalankan Operasi Khusus, Beri Pesan Penting

Jenderal TNI tersebut mengaku bangga dapat bertemu sembari memberi pesan mendalam ke prajurit yang telah menjalankan operasi khusus.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Wanita yang Ditemukan Membusuk di Tambora Ternyata Suami Sendiri
Pembunuh Wanita yang Ditemukan Membusuk di Tambora Ternyata Suami Sendiri

Pelaku tega membunuh istrinya dan membiarkan mayat membusuk di dalam kontrakan.

Baca Selengkapnya
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Ratu Kalinyamat Resmi jadi Pahlawan Nasional Asal Jepara, Begini Sosoknya
Ratu Kalinyamat Resmi jadi Pahlawan Nasional Asal Jepara, Begini Sosoknya

Portugis menjulukinya sebagai sosok wanita kuat dan pemberani.

Baca Selengkapnya