Lawan aktivis lingkungan, penambang pasir cari perlindungan ke pusat
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Penambang Pasir Laut (AP3L) Kepulauan Riau mengatakan tidak akan masalah jika mengeruk pasir yang ada terumbu karang.
"Dulu itu dilarang. Tapi aturan itu tidak relevan lagi. Misalkan daerah tersebut ada terumbu karang sebenarnya bisa kita garap. Jika itu jelas aturannya. Kita tidak akan melanggarnya," kata Sekum AP3L, Tanwar Dahlan, Selasa (8/3).
Pembentukan asosiasi ini, diakui Yanwar untuk melobi menteri agar memberikan keleluasaan kepada Pemda dalam pengelolaan minerba.
Menggunakan UU 23 tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah mengelola sumber-sumber mineral, Yanwar dan asosiasinya menyebut langkah yang sedang ditempuh sebagai perjuangan.
"Perjuangan masih panjang, karena ekspor pasir laut harus seizin pemerintah pusat. Sekali lagi ini masih langkah awal," ujarnya dengan tegas.
Terkait larangan menteri melalui SK menteri no 117 tahun 2003 membuat para pengusaha pasir laut tidak bisa melakukan ekspor. Padahal sudah menjadi rahasia umum masyarakat Batam, bahwa harga dan kebutuhan pasir laut dari negeri tetangga Singapura cukup tinggi.
"Untuk pasir laut kita batasi dulu, ada SK Menperindag. Sejak tahun 2003 dilarang ekspor. Kita ingin sesuatu yang resmi. Baik itu mengenai lingkungan. Tidak kita tidak takut soal isu lingkungan selagi aturannya jelas," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya