Larangan Mudik Resmi Berlaku, Lalu Lintas di Tol Jagorawi Padat
Merdeka.com - Pelarangan mudik lebaran yang mulai diberlakukan hari ini Kamis (6/5) berimbas terjadinya kepadatan volume kendaraan di Tol Jagorawi. Laporan lalu lintas tersebut diunggah Jasa Marga dalam akun twitter milik @PTJASAMARGA.
"09.06 WIB #Tol_Jagorawi Cawang - TMII - Cibubur - Bogor - Ciawi LANCAR. ; Dukuh - Cawang Padat, kepadatan volume lalin," dikutip dari akun tersebut pada Kamis (6/5).
Kepadatan terjadi lantaran diberlakukannya penyekatan oleh pihak kepolisian.
"#Tol_Jagorawi Penyekatan dilakukan di GT Bogor 1 Mulai Tanggal 6 Mei 2021 Pukul 00.00 WIB. Kendaraan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 dapat melanjutkan perjalanan," tulis akun tersebut.
Sementara kepadatan arus lalu lintas juga terpantau di Tol Japek yang terjadi kepadatan volume kendaraan pada jalur tol Cikarang Barat KM 28 sampai 31 arah Cikampek, dan jalur tol Cikarang Pusat KM 41 sampai Karawang Barat KM 46, dampak dari penyekatan larangan mudik.
"#Tol_Japek Penyekatan arah Cikampek/Bandung dilakukan di KM 31 Cikarang Barat, Mulai Tanggal 6 Mei 2021 Pukul 00.00 WIB. Kendaraan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 dapat melanjutkan perjalanan," tulis akun @PTJASAMARGA
"#Tol_Japek Penyekatan arah Cikampek/Bandung dilakukan di KM 46 Karawang Barat Barat, Mulai Tanggal 6 Mei 2021 Pukul 00.00 WIB. Kendaraan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 dapat melanjutkan perjalanan," sambung akun tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mulai memberlakukan larangan mudik lebaran pada pukul 24.00 Wib dini hari nanti. Pelarangan mudik lebaran ini nantinya berlaku sejak 6 sampai 17 Mei 2021.
"Mulai 24.00 Wib larangan mudik Jabodetabek 31 titik, 17 cek point dan 14 pos penyekatan mulai beroperasi mulai 24.00 Wib," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Nantinya, semua kendaraan yang berencana akan meninggalkan Jakarta akan dilakukan pemeriksaan oleh para petugas yang berjaga.
"Semua kendaraan dicek baik kendaraan pribadi atau umum. Bagi perjalanan yang dilarang selain non mudik seperti angkutan barang logistik, kedukaan atau sakit, ibu hamil yang melakukan persalinan di luar itu tidak boleh lakukan perjalanan," jelasnya.
Selain itu, untuk kendaraan dinas yang ingin melakukan perjalanan kedinasannya. Harus bisa menunjukkan surat dengan stempel dan tanda tangan yang asli.
"Misal dinas, ada surat cap basah, tanda tangan basah dan print out untuk individual satu kali jalan untuk TNI-Polri- ASN," sebutnya.
"Masyarakat umum ada keterangan surat dari Kepala desa terkait dengan tujuan perjalanan. Di luar itu akan kita putar balik," tambahnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaSopir truk juga sudah diminta keterangan. Polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi lain.
Baca SelengkapnyaAda juga Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau Japek II Selatan. Namun, pengoperasiannya juga masih sebatas dari arah Bandung/Purwakarta sampai Kutanegara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengomentari langkah polisi dan Pemkot Tangerang menyemprotkan air ke jalan untuk mengurangi polusi.
Baca SelengkapnyaSalah satu rekan korban, MRR juga menjadi korban dan saat ini masih mendapat perawatan.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena sedang dilakukan perbaikan pasca peristiwa longsor yang terjadi akibat curah hujan tinggi.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil terguling di jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) arah Bandung di KM 57, Selasa (9/4).
Baca SelengkapnyaPetugas kepolisian masih terus menerapkan kebijakan one way baik menuju Puncak maupun arah sebaliknya.
Baca SelengkapnyaPesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca Selengkapnya