Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Larangan Eks Napi Koruptor Maju, Bawaslu Minta Jokowi Revisi UU Pilkada

Larangan Eks Napi Koruptor Maju, Bawaslu Minta Jokowi Revisi UU Pilkada Ketua Bawaslu RI Abhan di Istana Kepresidenan. ©2019 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menerima Ketua Bawaslu RI Abhan dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8). Abhan menjelaskan dalam pertemuan tersebut melaporkan kinerja pengawasan pemilu 2019 kepada Jokowi. Tidak hanya itu mereka juga melaporkan persiapan Pilkada serentak tahun 2020.

Salah satunya yaitu meminta Jokowi agar merevisi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yaitu tentang pelarangan pencalonan eks koruptor diatur dalam undang-undang.

"Soal sarat calon napi koruptor saya kira harus dipertegas dengan UU Pilkada ini. Kalau kita semua bahwa calon yang diusung parpol di Pilkada adalah orang yang bebas dari napi koruptor dan harus di UU. Tidak cukup dengan PKPU," kata Abhan usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Dalam pertemuan tersebut Abhan juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU tersebut. "Tadi kami melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10 tahun 2016. kira-kira itu," lanjut Abhan.

Terkait usulan tersebut, Mantan Gubernur DKI Jakarta juga merespon positif kata dia. Tidak hanya itu, Jokowi juga mengusulkan agar masa kampanye dilakukan dengan waktu yang singkat.

"Pak Presiden merespons baik, bahkan misalnya soal masa kampanye bagaimana kalau diefektifkan, jangan terlalu panjang, yang kayak begitu. itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan mendagri, sebagai leading sector, untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR RI," ungkap Abhan. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP