Larang Reuni 212, Polda Metro Filterisasi Kendaraan di Pintu Masuk Jakarta
Merdeka.com - Polda Metro Jaya resmi melarang kegiatan reuni aksi 212 di Jakarta. Masih dalam cengkraman Covid-19 jadi salah satu alasan izin keramaian tidak dikeluarkan.
Meski larangan dikeluarkan, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap menyiapkan langkah antisipasi kedatangan massa. Salah satunya dengan melakukan filterisasi terhadap seluruh kendaraan yang mengarah ke kawasan Bundaran Patung Kuda dan Monas di Jakarta Pusat, guna mengantisipasi kerumunan massa aksi 212.
"Kendaraan yang masuk ke Jakarta kita filterisasi. Artinya kendaraan masih bisa melintas kecuali untuk massa 212," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (1/12) seperti diberitakan Antara.
Sambodo mengatakan, aparat kepolisian berjaga di seluruh pintu masuk ke Jakarta, seperti di Jalan Kalimalang, Pasar Jumat, Lenteng Agung, Jalan Raya Bogor, Batu Ceper, dan Jalan Daan Mogot.
Selain di sejumlah lokasi tersebut, filterisasi juga dilakukan di sejumlah titik yang mengarah ke Bundaran Patung Kuda dan Monas, seperti Jalan Semanggi, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan MH. Thamrin.
Sementara itu, jalur protokol sekitar Patung Kuda dan Monas ditutup, meliputi Jalan Merdeka Selatan, Jalan Merdeka Utara, Jalan Merdeka Barat, Jalan Budi Kemuliaan, Jalan Veteran, dan Jalan Museum.
Penutupan jalan berlaku mulai Rabu pukul 24.00 Wib sampai Kamis (2/12) pukul 21.00 Wib.
"Lokasi yang akan ditutup adalah di seputar Patung Kuda dan Monas. Jadi, semua lokasi tersebut dinyatakan sebagai kawasan terbatas atau 'restricted area'," kata Sambodo.
Karena itu, polisi pun melakukan rekayasa lalu lintas, yakni kendaraan dari arah Thamrin menuju Bundaran Patung Kuda akan dibelokkan ke kiri atau ke kanan menuju Jalan Kebon Sirih.
Kemudian, Jalan Abdul Muis menuju Jalan Budi Kemuliaan akan diluruskan menuju Harmoni.
Kendaraan dari arah Tugu Tani menuju Jalan Merdeka Selatan atau Kedutaan Besar Amerika Serikat akan dialihkan menuju Jalan Juanda yang mengarah Gereja Katedral atau Masjid Istiqlal.
"Semua jalan sekitar Patung Kuda dan Monas tidak bisa dilewati, termasuk dari Harmoni akan dibelokkan ke Jalan Juanda. Begitu juga dari arah Tomang diluruskan atau belok ke kiri ke arah Kota Tua," kata dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaUsai Pemilu, Polisi Pastikan Kondisi Jakarta dan Sekitarnya Aman Terkendali
Pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu, 14 Februari kemarin.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Beberkan Kondisi Keamanan Jakarta Usai Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memimpin langsung proses pengamanan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaPolisi Prediksi Jalanan Jakarta Mulai Besok Bakal Lenggang
Latif pun telah menyiapkan personelnya untuk mulai memantau pergerakan mobilitas para pemudik sejak siang ini.
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
Tersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Baca Selengkapnya2.000 Lebih Polisi Amankan Debat Pamungkas Pilpres 2024 di JCC
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini meminta kepada semua pihak untuk bisa bekerjasama dalam menjaga situasi agar tetap berjalan damai dan lancar
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Selengkapnya