Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Larang ke Luar Kota saat Libur Imlek, Pemprov Jabar Minta ASN jadi Contoh Warga

Larang ke Luar Kota saat Libur Imlek, Pemprov Jabar Minta ASN jadi Contoh Warga Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dilarang bepergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru Imlek pada Jumat (12/2) sampai Minggu (14/2).

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 30 / KS.02.02 / BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19.

"Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19," kata Setiawan melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (11/2).

Hal ini pun selaras dengan kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Selain melarang bepergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Para pegawai negeri ini harus menjadi contoh untuk masyarakat dalam menjaga situasi dan memutus rantai Covid-19.

Kepala perangkat daerah diberi tugas untuk mengawasi penerapan larangan tersebut sekaligus memberikan sanksi ketika menemukan ada ASN yang melanggar.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat khususnya yang merayakan imlek agar bisa merayakan secara daring dengan tetap berada di rumah. Warga lain yang memang harus pergi ke luar rumah diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Pandemi Covid-19 masih belum usai. Jika kita lengah, kasus positif Covid-19 dapat meningkat," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP