Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Laporkan Romahurmuziy, Erwin Aksa Diperiksa Polisi Pekan Depan

Laporkan Romahurmuziy, Erwin Aksa Diperiksa Polisi Pekan Depan Erwin Aksa. ©2020 Liputan6.com

Merdeka.com - Polisi akan memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pekan depan. Erwin Aksa hadir sebagai pelapor.

"Berdasarkan dari pengacara Saudara EA pada minggu depan Saudara EA dapat hadir di Bareskrim Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (15/6).

Menurut Ramadhan, pengacara Erwin Aksa akan melaporkan kembali terkait kehadiran kliennya.

"Untuk kepastian informasi lebih lanjut akan dipastikan oleh pengacara dari Saudara EA," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan mantan Ketua Umum PPP (PPP) Romahurmuziy alias Romy terkait pencemaran nama baik. Pelaporan ini buntut podcast pada kanal YouTube Total Politik yang tayang 2 Mei 2023.

Dalam podcast tersebut, Rommy mengklaim dijanjikan Erwin dana Rp35 miliar agar PPP mendukung pasangan Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018. Namun, Erwin disebutnya hanya memberikan cek kosong.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan Erwin Aksa terhadap Romy. Laporan dilayangkan Erwin Aksa pada 8 Mei 2023.

“Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri. Jadi nanti kalau ada update akan kami sampaikan,” tutur Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).

Laporan Erwin terhadap Romy tercatat dalam Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI tertanggal 8 Mei 2023. Romy dianggap melakukan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 3 jucto Pasal 27 (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 ayat 1, serta Pasal 311 ayat 1 KUHP.

“Pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR. Kemudian Pasal yang disangkakan yaitu telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah,” jelas dia.

Nurul belum merinci lebih jauh tindak lanjut atas laporan Erwin Aksa terhadap Romy. Dia hanya memastikan, Polri akan menangani aduan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ya nanti kan itu ada di pendalaman. Ini masih laporan aja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan. Nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan,” Nurul menandaskan.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP