Laporkan PT MKS ke Kejagung, setoran buat Fuad Amin jadi Rp 200 juta
Merdeka.com - Terdakwa kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, Antonius Bambang Djatmiko mengatakan Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) pernah melaporkan PT Media Karya Sentosa (PT MKS) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaporan itu terkait dengan PT MKS dianggap telah merugikan PD SD.
Hal itu diungkapkan Bambang saat bersaksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). Kendati demikian, dia tidak bisa merinci berapa kerugiannya dan kapan dilaporkan.
"Setau saya iya, ada laporan ke Kejagung, pada tahun itu. (Isi laporan) PT MKS merugikan PD SD, keliatannya ada (kerugian) tapi jumlahnya tidak tahu," kata Bambang.
Namun, menurut Bambang pelaporan terhadap PT MKS itu sudah dilakukan dua kali. Untuk laporan kedua dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat yang berlokasi di Madura.
"Dua kali (pelaporan terhadap PT MKS), pertama dari PD SD, kedua dari Yusri Usman, LSM," lenjutnya.
Menanggapi pengakuan terdakwa, Hakim Ketua Prim Haryadi pun melayangkan pertanyaan. Haryadi menanyakan apa kedua laporan itu dimaksudkan agar PT MKS menaikkan 'fee' Fuad Amin.
Bambang pun tak menepis dugaan hakim itu. "Saya kira ada lah pak," akunya.
Bambang menuturkan, sejak Juni 2009 sampai Mei 2012, Fuad Amin mendapatkan 'fee' dari proyek jual beli gas alam sebesar Rp 50 juta dimana 'fee' itu diberikan setiap bulan. Setelah adanya pelaporan ke Kejangung, 'fee' untuk Ketua DPRD Bangkalan itu naik menjadi Rp 200 juta setiap bulan.
"Di mulai Juni 2009, ke Fuad Rp 50 juta perbulan, itu sampai Mei 2012. Saya sampaikan secara tunai ke Fuad, dua hari sebelumnya, Fuad telepon saya. Ada yang Rp 200 juta, sejak Juli 2011 sampai akhir Desember 2013, setiap bulan," jelas Bambang.
Seperti diketahui, Bambang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersama-sama petinggi perusahaan PT MKS menyuap bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Total uang suap yang diberikan untuk melaksanakan jual beli gas alam di Bangkalan itu, mencapai Rp 18,850 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Bambang diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya