Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Laporkan KPK, hak PKS bela diri

Laporkan KPK, hak PKS bela diri Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana melaporkan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri. Sebab, mereka menilai penyitaan yang dilakukan 10 penyidik melanggar standar prosedur operasi (SOP) KPK.

Menurut pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril, PKS berhak melakukan pelaporan atas tindakan yang dinilai merugikan, termasuk proses penyitaan oleh KPK yang berlangsung Jumat (10/5) lalu.

"PKS dalam hal ini punya hak untuk membela diri," kata Oce saat berbincang dengan merdeka.com, Minggu (12/5).

Sebagai organisasi berbadan hukum, PKS memiliki hak untuk mempertahankan diri atas sesuatu yang dianggapnya melanggar hukum. Disaat bersamaan, KPK juga memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum yang mereka jalani.

"Cuma, apakah nanti akan menjadi kewenangan polisi atau tidak, itu urusan polisi," tandasnya.

Akan tetapi, jika memang terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik, sebaiknya PKS berkoordinasi dengan KPK. Yakni, mendorong agar lembaga anti-rasuah itu segera melakukan perbaikan tanpa harus saling melapor.

"SOP itu aturan organisasi, kalau dianggap melanggar harusnya yang setir organisasi itu, pimpinan yang kemudian memeriksa itu dari laporan pelanggaran," ujarnya.

Namun, lanjut Oce, kejadian tersebut menyangkut proses penegakkan hukum sehingga memberikan sedikit komplikasi. Terlebih, belum ada aturan jelas yang mengatur tentang kesalahan prosedur itu diperiksa kepolisian atau KPK sendiri.

"Ini yang belum jelas karena undang-undang tidak clear. Kalau polisi, ada pengawas penyelidik yang mengawasi prosedur hukum yang dilakukan penyidik," paparnya.

Karena belum ada kejelasan, maka tidak ada kesalahan yang dilakukan PKS untuk melaporkan tindakan penyidik KPK. Namun, apakah itu nanti akan ditangani kepolisian atau hanya mengendap, hanya polisi yang akan melakukan pengecekan.

"Bagi PKS tentu tidak salah laporkan KPK ke Polri. Ini pasal apa yang dilanggar penyidik yang salahi prosedur, tidak dipaparkan secara jelas di undang-undang," pungkasnya. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP