Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lapor LHKPN, Wali Kota Bogor Boyong Camat dan Kepala Dinas ke KPK

Lapor LHKPN, Wali Kota Bogor Boyong Camat dan Kepala Dinas ke KPK bima arya bersama camat dan kepala dinas ke KPK. ©2019 Merdeka.com/fachrur rozie

Merdeka.com - Wali Kota Bogor Bima Arya dan wakilnya Dedie A. Rachim memboyong kepala dinas dan camat Kota Bogor ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/4). Kedatangan mereka dalam rangka menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah.

"Kami ingin memulai dengan satu pesan yang kuat tidak hanya ke dalam, tapi juga ke luar, yaitu membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi dan melayani," ujar Bima di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/4).

Bima Arya mengatakan, kedatangannya dengan para kepala dinas dan camat Kota Bogor bagian dari terobosan baru melaporkan harta kekayaan. Terlebih, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim merupakan salah satu alumni KPK.

"Kami ingin membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi dan melayani. Apalagi Wakil Walikota Bogor sekarang adalah alumni KPK, jadi kami merasa bahwa harus ada langkah-langkah yang tidak biasa," kata dia.

Arya juga menuturkan, bahwa sejumlah stakeholder kota Bogor yang dibawanya ke KPK itu sebenarnya telah melaporkan hartanya ke KPK secara online, namun dikarenakan ada beberapa perubahan sehingga laporan kekayaan perlu dilakukan ulang.

"Saya juga ada beberapa revisi lagi harta kekayaan," kata dia.

Usai melapor kekayaan secara langsung ke KPK, nantinya para pejabat Kota Bogor ini akan diberi pembekalan oleh Komisioner KPK dalam menjalani roda pemerintahan Kota Bogor untuk 5 tahun ke depan.

"Ini supaya teman-teman di dinas merasakan suasana Gedung KPK, jadi ini tidak main-main. Nanti juga ada pembekalan dari pimpinan KPK untuk 5 tahun ke depan," kata Bima Arya.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP