Laode sebut masih butuh waktu tuntaskan kasus e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus korupsi proyek e-KTP. Guna tindak lanjut pengembangan tersebut, KPK melakukan penyelidikan.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif membenarkan adanya pengembangan kasus tersebut. Hanya karena proses tersebut masih pada tahap penyelidikan, Laode enggan membeberkan lebih detil perihal penyelidikan tersebut.
"Saya belum bisa konfirmasi tentang penyidikan baru di KPK yang jelas proses penyelidikan yang berhubungan dengan e-KTP sedang berlanjut," ujar Laode, si gedung KPK, Jumat (29/12).
Dia sempat menuturkan dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut, seluruh pihak; eksekutif, legislatif, dan swasta, terlibat dalam kasus proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Namun, penyusun kode etik di Mahkamah Agung itu menjelaskan proses pengembangan untuk berlanjut ke tingkat penyidikan butuh waktu. Sehingga, imbuhnya, pihaknya tidak serta merta menetapkan tersangka baru meski ada penyelidikan pada kasus tersebut.
"Jadi ada swasta ada penyelenggara negara tetapi ini sedang seperti yang saya katakan bahwa kasus ini bukan kasus lari jarak dekat tapi lari jarak jauh. Ini marathon. Dan saya enggak bisa menyebut potensial suspect," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (28/12) Setya Novanto jalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Meski nama mantan ketua DPR itu tidak masuk dalam daftar pemeriksaan saksi. Sementara itu, penyidik KPK, Febri Diansyah mengatakan Setya Novanto diperiksa dalam rangka penyelidikan.
"Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto (diperiksa) dalam rangka pengembangan perkara e-KTP," ujar Febri.
Disinggung siapa calon tersangka e-KTP berikutnya, Febri mengaku belum bisa memberikan penjelasan secara rinci, karena proses penyelidikan masih berjalan saat ini. Febri juga tak menjawab saat dikonfirmasi apakah penyelidikan ini berdasarkan putusan hakim ataupun hal lainnya.
"Belum bisa dijelaskan lebih jauh lagi karena belum dalam penyidikan," ujarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnya