Lantik pengurus PMI, Kalla batal bersaksi buat Antasari di MK
Merdeka.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla batal menjadi saksi untuk Antasari Azhar dalam sidang uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebabnya, Kalla harus melantik pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Sulawesi Selatan.
"JK barusan membatalkan jadi saksi di MK dengan alasan berbenturan pelantikan PMI Sulawesi Selatan," ujar kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (20/6).
Boyamin menyesalkan pembatalan tersebut. Sebab, beberapa waktu sebelumnya Kalla menyatakan siap hadir sehingga pihak Antasari menjadi sangat berharap.
"Beginilah politisi, padahal Minggu kemarin sudah memberi pernyataan siap jadi saksi," terang Boyamin.
Sebelumnya, Kalla akan dihadirkan dalam sidang agar mahkamah dapat mempertimbangkan keterangan soal kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.
Antasari berharap, mahkamah dapat mengabulkan uji materi agar dia dapat mengajukan PK lebih dari satu kali. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya