Langkah Jokowi bebaskan para Tapol asal Papua
Merdeka.com - Status tahanan politik (tapol) masih ada di negeri ini meski reformasi sudah terjadi 17 tahun silam. Misalnya saja di Papua dan Kepulauan Maluku, puluhan tapol kini masih menjalani hidup di balik jeruji.
Namun di era Presiden Jokowi ini, para tapol mulai satu per satu dibebaskan. Pada Mei lalu, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada lima tahanan politik di Papua yang terlibat dalam pembobolan gudang senjata Kodim 1710/Wamena pada 2003.
Mereka yakni Apotnalogolik Lokobal (20 tahun penjara), Numbungga Telenggen (penjara seumur hidup), Kimanus Wenda (19 tahun penjara), Linus Hiluka (19 tahun penjara) dan Jefrai Murib (penjara seumur hidup).
"Ini adalah upaya sepenuh hati pemerintah dalam rangka untuk menghentikan stigma konflik yang ada di Papua. Kita ingin menciptakan Papua sebagai negeri yang damai," ujar Presiden Jokowi, saat konferensi pers di Apas Abepura, Jayapura, seperti dilansir Antara, Sabtu (9/5).
Saat itu sejatinya Presiden Jokowi juga memberikan grasi kepada Filep Karma, aktivis kawakan kemerdekaan Papua. Namun, dia menolak mengajukan grasi, sehingga tapol yang masuk bui sejak 1 Desember 2004 itu, tidak bisa dibebaskan.
Meski demikian, Filep akhirnya bebas kemarin, setelah remisi dari Kementerian Hukum dan HAM membolehkannya hanya menjalani 11 tahun penjara.
Sejatinya, Filep juga menolak remisi ini. Namun, dia tetap bebas karena Lembaga Permasyarakatan (LP) Abepura, Jayapura, membolehkannya menghirup udara bebas.
Lewat akun Facebook-nya, Filep menyatakan terima kasih untuk rakyat Papua. "Terima kasih buat Papua Itu Kita dalam solidaritas selama ini," ujar Filep, Kamis (19/11).
Pria bernama lengkap Filep Jacob Semuel Karma ini juga tak lupa berterima kasih kepada Amnesty International, Freedom Now, Human Rights Watch, West Papua Advocacy Team dan seterusnya. Sejumlah LSM itu dikenal selalu mendukung pembebasan Filep dan tahapan politik lainnya.
"Banyak sekali bantuan kalian kepada saya maupun rekan-rekan tapol lain," ujar Filep.
"Berbagai organisasi di Papua juga saya berutang budi, dari Kontras sampai BUK, dari SKP Jayapura sampai KPKC GKI," imbuhnya.
Meski sudah bebas, Filep tetap mengingatkan kepada publik bahwa masih ada 90 tapol lain di Papua dan Kepulauan Maluku yang masih mendekam di penjara.
"Saya akan solidaritas dengan mereka. Sekali lagi terima kasih," ujarnya.
Menurut situs papuansbehindbars.org, para tapol di Papua adalah mereka yang ditangkap dalam kontes politik, seperti demonstrasi atau berbagai wadah yang digunakan oleh orang-orang maupun organisasi yang secara aktif berpolitik; penangkapan terhadap orang-orang yang aktif dalam politik atau kerabat mereka; penangkapan terhadap orang-orang karena dugaan keterlibatan politik mereka; penangkapan terhadap kegiatan politik seperti menaikkan bendera atau terlibat dalam kegiatan perlawanan sipil; penangkapan massal; dan bahkan penangkapan yang bermotif politik dengan tuduhan kriminal yang direkayasa.
Para tapol kebanyakan dijerat dengan pasal 106 KUHP yakni tindakan melawan atau menggulingkan pemerintahan yang sah, atau lebih dikenal dengan istilah makar, serta pasal 160 KUHP tentang penindakan penghasutan, yang sering digunakan untuk menuntut segala bentuk perbedaan pendapat.
Filep, yang merupakan kelahiran Biak 15 Agustus 1959, menyita perhatian publik setelah aksinya mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam sebuah upacara di Jayapura, pada HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM) 1 Desember 2004.
Atas tindakannya itu, Filep dituduh melakukan pengkhianatan kepada negara. Akibatnya, dia divonis 15 tahun penjara. Selama menjadi tapol, aktivis kawakan ini banyak mendapat dukungan dari para aktivis HAM, dalam maupun luar negeri.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya