Langgar Prokes, Puluhan Warga Karawang Jalani Sidang di Tempat
Merdeka.com - Puluhan warga terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Karawang, Senin (6/7). Mereka langsung diadili dalam sidang di tempat.
Persidangan itu sesuai Perda Jabar No 5 Tahun 2021. Pelanggar PPKM diancam hukuman denda dan atau kurungan. "Keputusan ada di tangan hakim untuk memutuskan dengan keyakinan dari hakim,"kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliseta Ageng Wicaksana, Selasa (6/7).
Dia mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat pada penerapan PPKM Darurat ini.
"Kami sebagai penyidik membantu penindakan tipiring. Kami dari Sabhara melakukan penindakan mobile, penertiban terhadap masyarakat maupun para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie mengatakan, pihaknya juga mendukung pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Karawang dengan mengirim tim jaksa untuk turut dalam pelaksanaan sidang di tempat.
"Sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat adalah tindak pidana ringan, kami menggunakan perda, UU Wabah Penyakit Penular, KUHP, Keputusan Gubernur Jawa Barat, dan Instruksi Gubernur Jawa Barat," kata Rohayatie.
Selain melakukan operasi yustisi protokol kesehatan, pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Karawang juga menutup sejumlah ruas jalan menuju pusat bisnis dan pertokoan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas untuk menekan penyebaran Covid-19.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya