Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar PPKM, Dua Kafe di Semarang Disegel

Langgar PPKM, Dua Kafe di Semarang Disegel Penyegelan kafe Holiwings dan Marabunta di Semarang. ©2021 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Satpol PP Kota Semarang memastikan kafe Holywings dan Marabunta di Semarang disegel sementara selama satu bulan. Hal itu dilakukan karena kedua kafe tersebut melanggar batas waktu operasional di masa PPKM Level 1.

Penghentian sementara itu secara resmi dilakukan oleh Satpol PP dengan memasang stiker penyegelan dan garis police line.

"Kita segel selama satu bulan untuk memberikan efek jera. Ke dua kafe tersebut melanggar perda Wali Kota Semarang melebihi batas operasi pukul 00.00 wib," kata Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, di Semarang, Rabu (27/10).

Penindakan penyegelan awal dilakukan oleh pihak Polrestabes Semarang. Sebab Satpol PP memiliki keterbatasan untuk menindak pelanggar.

"Kalau pelanggaran Perda Walikota kami harus hadir. Tapi kalau kaitan kasus di kepolisian kasus lain. Kalau masih bandel akan kita koordinasikan Dinas terkait untuk dicabut izinnya," ujarnya.

Bila kafe ingin kembali beroperasi managemen harus datang ke Satpol PP untuk menyelesaikan perkarannya.

“Mereka harus datang dengan membawa surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Ia pun menghimbau para pelaku usaha agar patuh aturan. Sebab, menurutnya ppkm level 1 ini sudah banyak kelonggaran. Hal ini juga demi agar tak ada lonjakan kasus covid-19.

"Ini sudah ada kelonggaran operasional sampai jam 00.00 wib. Kalau jatahnya tutup ya tutup. Jangan melebihi," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP