Langgar PPKM Darurat, Sejumlah Toko dan Tempat Makan di Tangerang Disegel
Merdeka.com - Pelaku usaha di Kota Tangerang yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, diberikan sanksi tegas berupa penutupan dan penyegelan tempat usaha. Hal tersebut terpaksa dilakukan guna mendisiplinkan semua pihak terhadap aturan pembatasan mobilitas warga tersebut.
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menegaskan, batasan jam operasional bagi pelaku usaha nonessensial yang hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.
"Pantauan kami didapati beberapa toko dan tempat makan yang masih buka, langsung kami tindak dengan menyegel tempat tersebut," ungkap Arief Wismansyah, Selasa (6/7).
Meski begitu, dia menyebutkan ada juga pelaku usaha yang sudah tertib dan patuh terhadap PPKM Darurat. Seperti terpantau dalam operasi gabungan yang dilakukan bersama personel TNI, Polri pada Senin malam di kawasan Cipondoh.
"Ada yang sudah tertib dan mematuhi," ucap dia.
Dia menyampaikan, bahwa penyebaran Covid-19 berbanding lurus dengan mobilitas masyarakat. Maka jika masyarakat bisa mengurangi mobilitas, dapat menekan angka kasus Covid-19.
"Untuk itu saya ucapkan terima kasih untuk masyarakat yang sudah patuh dengan membatasi mobilitasnya, dan untuk yang belum patuh mari bersama-sama membantu pemerintah untuk memerangi pandemi ini dengan membatasi mobilitas dan menaati protokol kesehatan," ucap Arief.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya