Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar PPKM Darurat, Klinik Kecantikan di Garut Disanksi Denda Rp3 Juta

Langgar PPKM Darurat, Klinik Kecantikan di Garut Disanksi Denda Rp3 Juta Sidang Pelanggar PPKM Darurat di Garut. ©2021 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com - Tujuh orang pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjalani persidangan cepat pada Selasa (6/7). Hasil dari persidangan tersebut, para pelanggar didenda paling kecil Rp150 ribu, dan paling besar Rp3 juta.

Kepala Kejaksaan negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, tujuh orang yang disidang cepat tersebut adalah pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi sejak Sabtu (3/7) hingga Senin (5/7).

“Hari ini disidangkan sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana, kita sidangkan di tempat. Dari 7 orang pemilik usaha ini semuanya diputus bersalah dengan denda, berkisar antara Rp100 ribu sampai Rp3 juta. Dengan adanya denda ini Negara mendapatkan PNBP (penerimaan Negara bukan pajak) sebesar Rp4.135.000,” kata Sugeng.

Denda yang paling besar, dijelaskan Sugeng, dijatuhkan hakim kepada pemilik usaha klinik kecantikan. Pemilik klinik kecantikan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp3 juta. Pelanggarannya, klinik tersebut bukan di saat PPKM darurat dan memberikan layanan.

“Tidak hanya itu saja, klinik itu juga melakukan pengelabuan. Karena nonesensial harusnya tutup, jadi di depannya ditulis tutup tapi kenyataannya dia melakukan operasional seperti biasa,” jelasnya.

Menurut Sugeng, besaran denda yang dijatuhkan seluruhnya atas dasar pertimbangan hakim. Pihaknya menghormati seluruh putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

“Ke depannya, kami mengimbau kepada seluruh usaha nonesensial agar tutup. Jangan sampai kemudian kami razia dan disidang lalu didenda,” ucapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pelanggar yang disidang 3 diantaranya adalah kafe, 1 barbershop, 1 pedagang nasi goring, 1 toko buku, dan 1 klinik kecantikan. Untuk kafe, dua kafe didenda Rp150 ribu, satunya lagi Rp200 ribu. Toko buku didenda Rp300 ribu, pedagang nasi goreng Rp200 ribu, barbershop Rp100 ribu, dan klinik kecantikan Rp3 juta.

Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan menyebut, satgas Covid-19 telah sepakat untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada mereka yang masih melakukan pelanggaran selama PPKM darurat diberlakukan.

Diantara penegakan tersebut diberlakukan kepada sektor non esensial yang masih buka. “Siapapun di mana pun, termasuk di daerah yang diberlakukan PPKM darurat, sektor non esensial itu harus tutup,” sebutnya.

Ia berharap agar penegakan hukum itu menjadikan masyarakat lebih patuh. Pihaknya, dalam penegakan aturan tersebut, mengaku menggunakan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tentang PPKM.

“Kita melakukan ini dengan peradilan, jadi di sini ada PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) dibantu pihak kepolisian, kejaksaan, dan ada hakimnya. Hakimnya yang memutuskan. Bentuk sanksi adalah denda, tapi terserah pa hakim bagaimana. Kami tidak boleh ikut campur, ini penegakan hukum tidak main-main karena sudah ada dalam keadaan darurat,” tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP