Langgar PPKM, 8 Acara Pernikahan di Solo Dibubarkan Satpol PP
Merdeka.com - Selama dua pekan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di Kota Solo, sebanyak delapan acara pernikahan atau pemberkatan terpaksa dibubarkan Satpol PP lantaran melanggar aturan.
"Dua hari terakhir, Sabtu dan Minggu kemarin ada delapan acara pernikahan yang kami bubarkan personel Satpol PP. Lima di hotel maupun atau restoran, tiga di rumah warga," kata Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan, Senin (9/8).
Arif menilai, banyak masyarakat yang belum paham adanya kegiatan tersebut saat PPKM. Sehingga mereka nekat melakukan kegiatan di gedung, hotel maupun di rumah. Karena melanggar ia mengimbau untuk dibubarkan.
"Pelanggaran ini kan menunjukkan ada tiga pihak yang tidak paham. Pengusaha, penyelenggara, dan tamu yang hadir. Kalau ada pelanggaran di situ kan tamu tidak perlu hadir. Kalau mereka datang, duduk, makan, buka masker, tidak jaga jarak, kan jadi masalah," tandasnya.
Saat ini pihaknya masih mengidentifikasi satu tempat di hotel/restoran yang menggelar acara pernikahan tersebut. Sebab, satu lokasi itu memiliki masjid besar yang biasanya digunakan untuk beribadah salat Jumat. Identifikasi untuk mengetahui apakah setelah akad nikah itu ada resepsi di ruang hotel/restoran tersebut atau tidak.
"Selama PPKM Level 4, resepsi pernikahan memang belum boleh. Ijab kabul hanya boleh di KUA atau tempat ibadah, dengan pembatasan 10 orang sesuai dengan SE wali kota," tandasnya.
Pelaksanaan hajatan yang dibubarkan, lanjut dia, mayoritas digelar di rumah warga. Terkait pelanggaran di tempat usaha dan hotel tersebut, pihaknya akan memanggil pihak pengelola untuk memastikan ke depannya tidak akan ada pelanggaran serupa.
"Ini sangat penting karena varian Delta Covid-19 ditemukan di Solo sehingga masyarakat harus mematuhi prokes 5M," pungkas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya