Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar Keimigrasian, 32 WNA Dideportasi di Soekarno Hatta selama November 2018

Langgar Keimigrasian, 32 WNA Dideportasi di Soekarno Hatta selama November 2018 Warga Negara Nigeria diamankan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. ©2018 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - 32 Warga negara asing dideportasi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sepanjang November 2018, karena melanggar keimigrasian. Dari jumlah itu, penggunaan paspor palsu oleh WNA adalah yang paling banyak ditemukan pelanggarannya.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Enang Syamsi menerangkan, hingga November 2018. Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soetta telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 32 WNA, di antaranya; 8 WN Bangladesh, 7 WN Nigeria, 5 WN Iran.

"Sementara itu yang dikenai tindakan pro justicia sebanyak 7 orang, satu di antaranya adalah WNI. Pelanggaran yang paling banyak adalah pengguna paspor palsu," ucap Enang di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Senin (19/11).

Terakhir, pada Sabtu (18/11) lalu, tiga WN asal Nigeria berinisial RA (24), SA (20) dan FA (23) diamankan, karena tertangkap tangan menggunakan paspor palsu untuk masuk ke Indonesia.

"Pelaku tiba ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Ethiopian ET-628. Ketiganya datang menggunakan paspor asal Ghana dan itu Palsu," terang Enang.

Semula tiga WN Nigeria itu tak mengakui kalau mereka berkebangsaan Nigeria. Namun setelah diinterogasi mendalam. Ketiganya mengakui hal itu.

"Modusnya menggunakan paspor Ghana karena pemilik paspor Ghana bebas visa masuk Indonesia, karena Ghana bebas visa masuk ke Indonesia. Kalau Nigeria masih calling visa," terang Enang.

Akibat perbuatannya, WN Nigeria yang melanggar Undang-undang Imigrasi itu kini ditahan di ruang detensi kantor imigrasi Bandara Soekarno Hatta.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata Enang.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP