Langgar Izin Tinggal, WNA Asal Singapura Ditahan Imigrasi Padang
Merdeka.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial ZD diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I, TPI Kota Padang, Sumatera Barat. WNA itu diamankan lantaran diduga melanggar aturan terkait izin tinggal atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis mengatakan, WNA itu sementara ditahan, karena melanggar izin tinggal melebihi dari 60 hari.
"Untuk dasar penahanan, karena overstay lebih dari 60 hari. Sesuai aturan, dia (WNA) menyalahi undang-undang," kata Napis di Padang, Jumat (21/1).
Dia menjelaskan, WNA itu menikah dengan seorang berwarga negara Indonesia atau WNI di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Kemudian, dia mengunjungi istrinya, dan melebihi izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari.
"Dapat informasi overstay itu, dia kita ambil dan kita tahan di Ruang Detensi Imigrasi, semacam sel khusus, untuk WNA yang melanggar aturan, sesuai kebijakan, visanya sudah tidak ada izin tinggal lagi jadi memang tidak boleh ada di luar," jelas Napis.
Sejauh ini, kantor WNA itu sendiri sudah ditahan selama 10 hari di ruang detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang. Rencananya, pihak Imigrasi akan mendeportasi WNA tersebut ke negara asalnya.
"Saat ini sedang kita proses untuk deportasi. Kita sedang koordinasi dengan Kedutaan Singapura yang di Medan. Paspor yang bersangkutan (WNA) hilang, jadi otomatis harus punya paspor dari Kedutaannya, itu sedang ditunggu. Karena paspornya kini sedang diproses Kedutaannya," kata Napis.
Setelah paspor diterima, maka yang bersangkutan akan dideportasi ke negara asalnya, Singapura.
"Untuk kasus overstay dan dilakukan penahanan ini hanya satu ini. Yang lain tidak ada. Namun kita akan tindak tegas bila ada WNA yang melanggar aturan dan menyalahi izin tinggal," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya