Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar IMB, 2 bangunan kantor Eko Patrio terancam dibongkar

Langgar IMB, 2 bangunan kantor Eko Patrio terancam dibongkar Eko Patrio. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Dengan statusnya sebagai anggota DPR, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio seharusnya memberikan contoh sebagai warga negara yang taat aturan. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan saat membangun dua kantornya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Dua kali disegel, kantor Eko terancam dibongkar karena melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).

Peristiwa penyegelan dilakukan Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Sudin P2B) Jakarta Timur, Rabu (1/8). Dua bangunan kantor yang sedang dibangun itu berlokasi di Jalan Raya Cipinang Indah, RT 1/13, Kelurahan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Pihak Sudin P2B menilai, bangunan tersebut tidak sesuai IMB yang diberikan, serta dianggap melanggar garis sepadan bangunan. Ancaman keras dilayangkan, jika penyegelan tidak dihiraukan dengan mengurus perubahan IMB secepatnya, atau menyesuaikan bentuk bangunan sesuai IMB yang telah dikeluarkan, maka kedua bangunan dalam satu area itu terancam dibongkar, paling lambat seminggu setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Bangunan kami segel karena tidak sesuai IMB dan terjadi pelanggaran teknis. Izin 3 lantai malah dibangun 4 lantai. Bangunan juga melanggar garis sepadan bangunan," kata Kepala Seksi Penertiban Sudin P2B Jakarta Timur, Yarneddy yang didampingi sejumlah petugas usai melakukan penyegelan.

Penyegelan dilakukan dengan menempelkan plang segel berwarna merah di depan dua bangunan. Tidak ada perlawanan dan protes dari para pekerja yang sedang mengerjakan pembangunan.

Tindakan penyegelan ini pernah dilakukan pada 30 Januari 2012. Namun, segel dibuka kembali karena pihak pemilik berjanji akan mengubah perizinan. "Nyatanya, sampai sekarang perubahan izin tidak juga dilakukan. Segel kali ini, sifatnya untuk menghentikan pengerjaan pembangunan sekaligus peringatan agar membongkar bagian bangunan yang tidak sesuai IMB. Atau segera mengubah IMB langsung ke Gubernur," tegas Yarneddy.

"Paling lambat seminggu setelah Lebaran, terpaksa kami bongkar paksa," tegasnya. Dia menambahkan, pihaknya sudah melayangkan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan (SP4) nomor 26/SP4/T/2012 pada 25 Januari. Kemudian surat penyegelan nomor 26/SP/T/2012, serta SPB (Surat Perintah Bongkar) nomor 26/SPB/T/2011 masing-masing pada 30 Januari dan 3 Februari 2012.

Menurut salah seorang pekerja di lokasi, dua bangunan di atas lahan sekitar 3.000 meter persegi tersebut akan dijadikan kantor katering. Proses pembangunan telah berjalan selama satu tahun. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP