Langgar Hak Cipta, 3 Tempat Karaoke di Surabaya Dilaporkan ke Polisi
Merdeka.com - Tiga tempat karaoke di Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Penyebabnya, tiga tempat karaoke itu diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta.
Namun dari 3 tempat itu, hanya 1 tempat karaoke yang diproses pidana. Sedangkan dua lainnya sudah dilakukan perdamaian.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pihaknya telah memproses laporan terkait adanya pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta itu. Dalam kasus ini, tempat karaoke dianggap tidak membayar royalti sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang.
"Polda Jatim telah merampungkan perkara yang memasuki tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan terkait dengan pelanggaran hak cipta," kata Yusep saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Selain tidak membayar royalti, pengusaha karaoke juga dituding telah melakukan praktik penggandaan lagu yang kemudian dikonsumsi oleh publik. Sehingga, secara komersial pengusaha karaoke tersebut telah menangguk keuntungan.
"Ada upaya memanfaatkannya untuk komersial alias mencari keuntungan tanpa memenuhi kewajiban membayar royalti. Satu orang telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Langkah Polda Jatim ini pun mendapat apresiasi dari sejumlah artis dan musisi. Mereka datang ke Mapolda Jatim dan menyatakan mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan polisi.
Salah satu musisi, Anang Hermansyah mengatakan, banyak kerugian yang dirasakan oleh para seniman akibat ulah pengelola karaoke yang tidak bertanggungjawab, termasuk dirinya. Oleh karena itu, pihaknya pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh polisi.
"Saya berharap penegakan yang dilakukan Polda Jatim bisa dicontoh polda lainnya. Karena tindakan semacam ini sangat merugikan artis atau musisi," kata dia.
Selain Anang, musisi lainnya yang mendukung adalah Rian d'Masiv, Trio Macan dan lain-lain. Terkait dengan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti dari tempat karaoke yang melanggar UU Hak Cipta. Di antaranya CPU, TV, microphone, speaker dan lain-lain.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya