Langgar Hak Cipta, 3 Tempat Karaoke di Surabaya Dilaporkan ke Polisi
Merdeka.com - Tiga tempat karaoke di Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Penyebabnya, tiga tempat karaoke itu diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta.
Namun dari 3 tempat itu, hanya 1 tempat karaoke yang diproses pidana. Sedangkan dua lainnya sudah dilakukan perdamaian.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pihaknya telah memproses laporan terkait adanya pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta itu. Dalam kasus ini, tempat karaoke dianggap tidak membayar royalti sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang.
"Polda Jatim telah merampungkan perkara yang memasuki tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan terkait dengan pelanggaran hak cipta," kata Yusep saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Selain tidak membayar royalti, pengusaha karaoke juga dituding telah melakukan praktik penggandaan lagu yang kemudian dikonsumsi oleh publik. Sehingga, secara komersial pengusaha karaoke tersebut telah menangguk keuntungan.
"Ada upaya memanfaatkannya untuk komersial alias mencari keuntungan tanpa memenuhi kewajiban membayar royalti. Satu orang telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Langkah Polda Jatim ini pun mendapat apresiasi dari sejumlah artis dan musisi. Mereka datang ke Mapolda Jatim dan menyatakan mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan polisi.
Salah satu musisi, Anang Hermansyah mengatakan, banyak kerugian yang dirasakan oleh para seniman akibat ulah pengelola karaoke yang tidak bertanggungjawab, termasuk dirinya. Oleh karena itu, pihaknya pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh polisi.
"Saya berharap penegakan yang dilakukan Polda Jatim bisa dicontoh polda lainnya. Karena tindakan semacam ini sangat merugikan artis atau musisi," kata dia.
Selain Anang, musisi lainnya yang mendukung adalah Rian d'Masiv, Trio Macan dan lain-lain. Terkait dengan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti dari tempat karaoke yang melanggar UU Hak Cipta. Di antaranya CPU, TV, microphone, speaker dan lain-lain.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaAirlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKaraoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal Tewaskan 6 Pemandu Lagu, Dipicu Korsleting di Ruang Musala
Hasil autopsi ditemukan jelaga di saluran pernapasan korban
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaMendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca Selengkapnya10 Tempat Wisata di Pekanbaru Terpopuler, Wajib Disambangi
Siapa sangka, Pekanbaru memiliki daya tarik yang mampu memikat hati para wisatawan.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaDalih Siskaeee Ajukan Praperadilan: Penetapan Tersangka Dipaksakan dan Terburu-buru
Gugatan praperadilan itu diajukan Siskaeee usai ditetapkan polisi sebagai tersangka pemeran rumah produksi film porno Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya