Langgar Aturan PPKM, Dua Acara Hajatan di Solo Dibubarkan
Merdeka.com - Tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri membubarkan dua acara hajatan pernikahan di dua lokasi rumah warga Solo, Minggu (24/1). Lokasi pertama di rumah Sukirno, Kampung Penjalan RT 03 RW 04 Kelurahan Gandekan Kecamatan Jebres. Sedangkan lokasi kedua di rumah Suranto, warga Kragilan RT 04 RW 14 Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Solo, Semino mengatakan, pembubaran terpaksa dilakukan lantaran melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/036 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM).
"Tim gabungan yang membubarkan paksa acara hajatan pernikahan. Acara hajatan di tengah PPKM tidak diperkenankan. Kami langsung datangi warga yang menggelar acara hajatan. Kami bubarkan saat itu juga," ujar Semino.
Semino meminta masyarakat tidak mencoba mengelabui petugas dengan tetap mengadakan acara hajatan di tengah pelaksanaan PPKM. Menurutnya, pembubaran paksa acara hajatan ini sekaligus sebagai peringatan warga lainnya.
Selain pembubaran acara hajatan di dua lokasi tersebut, tim juga membubarkan kerumunan yang terjadi di salah satu rumah makan di Manahan. Pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada pemilik rumah makan, agar mentaati 25 persen jumlah pengunjung.
"Kami juga membubarkan adanya kerumunan di rumah makan Manahan. Kita sudah beri peringatan keras pemiliknya," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Lurah Gandekan, Arik Rahmadani mengaku kecolongan, ada warga yang menggelar hajatan pernikahan. Dia berjanji akan lebih memperketat lagi dengan melakukan patroli Linmas di kampung.
"Kami tidak mendapat pemberitahuan sama sekali. Kalau pun ada izin tetap tidak diberikan karena aruranya jelas PPKM tidak boleh mengadakan acara hajatan," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya