Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar aturan imigrasi, Ayah bocah Alum dan pacarnya masih ditahan

Langgar aturan imigrasi, Ayah bocah Alum dan pacarnya masih ditahan Jorge Gabriel Langone dan Candela Soledad Gueterrez. ©2018 Dok. Imigrasi Makassar

Merdeka.com - Jorge Gabriel Langone, (42) dan Candela Soledad Guetereez, (33), pasangan musisi dan dancer, warga negara Argentina dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Sejak Rabu (7/2) usai dijemput di Mapolda Sulsel hingga hari ini masih ditahan di ruang detensi kantor Imigrasi Makassar.

Jorge Gabriel Langone adalah adalah penculik bocah Alum Langone Avalos, (7) dari tangan ibunya, Elizabeth Avalos yang tidak lain adalah mantan istri Jorge. Hak asuh jatuh ke tangan Elizabeth usai cerai namun Jorge membawa Alum pergi sejak Juni 2017 lalu keliling ke beberapa negara.

Oleh Elizabeth, Jorge dilaporkan telah menculik ke kepolisian di negaranya hingga pencariannya melibatkan negara-negara yang tergabung dalam interpol dunia termasuk Indonesia. Hingga akhirnya keberadaan Alum, ayahnya dan teman wanita ayahnya bernama Candela Soledad Gueterre akhirnya ditemukan di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Selasa, (6/2).

Bocah Alum sudah dijemput oleh ibu kandungnya, Elizabeth Avalos, Rabu kemarin, (7/2) difasilitasi Polda Sulsel setelah didahului penyerahan dari Polda Sulsel ke sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Polisi Napoleon Bonaparte selanjutnya diserahkan ke pemerintah Argentina melalui kepala bagian konsuler Kedubes Republik Argentina, Martin Contezo.

Noer Putra Bahagia, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Makassar yang dikonfirmasi, Kamis, (8/2) menjelaskan, pihaknya yang menjemput Jorge dan Candela di Mapolda Sulsel, Rabu, (7/2) sekitar pukul 14.00 wita.

Kemudian langsung diperiksa dari siang hingga malam harinya pemeriksaan baru tuntas. Setelah selesai pemeriksaan, kesimpulannya pasangan musisi dan dancer ini terbukti bersalah, melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Jorge dan Candela terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal karena tidak memiliki visa, masuk ke Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi resmi dan ada red yellow dari interpol sebagai pendukung. Keduanya melanggar UU No 6 tahun 2012 tentang keimigrasian," jelas Noer seraya menambahkan, mereka hanya mengantongi paspor yang tidak ditunjukkan saat diperiksa polisi.

Saat ini, kata Noer, baik Jorge dan Candela masih diamankan di ruang detensi kantor Imigrasi. Selanjutnya akan dideportasi ke negaranya.

Yang bersangkutan akan langsung dideportasi, kata Noer, berdasarkan pertimbangan atau saran dari pihak interpol karena Jorge dan Candela dibutuhkan oleh kepolisian di negaranya untuk menjalani proses hukum.

"Tapi ini belum final. Keduanya sementara masih kita detensikan meski pada akhirnya tetap akan dideportasi juga. Karena kita masih menunggu petunjuk dari direktorat jenderal keimigrasian Kemenkum HAM apakah di pro justicia dulu atau langsung dideportasi. Kita masih menunggu petunjuk atasan," jelas Noer.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP