Langgar aturan, Bupati Bekasi perbolehkan mobil dinas dipakai mudik
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran kepada pejabat di wilayah setempat agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran.
"Surat edaran imbauan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran dikeluarkan hari ini, dan langsung disosialisasikan," kata Kepala BPKAD, Kota Bekasi, Widodo, Senin (27/6).
Menurut dia, imbauan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomo 87 tahun 2005 tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja.
"Sehingga Kepala SKPD sebagai pengguna barang diminta melakukan pengawasan," ujarnya.
Hal ini berbeda dengan di Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin memperbolehkan kendaraan dinas dipakai untuk mudik lebaran. Soalnya, apabila ditinggal dikhawatirkan malah hilang diembat maling.
"Bupati sudah mengizinkan boleh mudik pakai mobil dinas. Ditinggal pulang beberapa hari, takutnya malah hilang," kata Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja.
Karena itu, pihaknya berharap pejabat memakai mobil dinas untuk mudik tak sampai telat masuk kerja karena alasan tidak ada angkutan. Selain itu, pemerintah juga meminta agar kendaraan dinas dirawat dengan baik, karena merupakan aset negara.
"Kalau ada kerusakan dan lainnya ditanggung sendiri," ujar Rohim.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya