Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lambat, 15 kapal Ro-Ro dilarang beroperasi di Merak-Bakauheuni

Lambat, 15 kapal Ro-Ro dilarang beroperasi di Merak-Bakauheuni Arus mudik Pelabuhan Merak. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Otoritas Pelabuhan dan Penyeberangan (OPP) Merak melarang beroprasinya 15 kapal Ro-Ro yang biasa beroperasi melayani penyeberangan Merak–Bakauheni. Pelarangan itu lantaran 15 kapal tersebut tidak bisa memenuhi standar kecepatan yang ditetapkan yakni 10 knot.

Dari data yang diperoleh di OPP Merak, 15 kapal itu yakni KMP Titian Murni, KMP Nusa Bahagia, KMP BSP I, KMP Rosmala, KMP Nusa Dharma, KMP Salvano, KMP Jatra I, KMP Raputra Jaya 888, KMP Kartanegara, KMP Mufidah, KMP Rajabasa, KMP Royal Nusantara, KMP Bahuga Pratama, KMP Prima Nusantara dan KMP Jatra III.

Dari 15 kapal itu, tujuh di antaranya telah melakukan uji ulang kecepatan. Ketujuhnya adalah KMP Jatra III, Prima Nusantara, Bahuga Pratama, Mufidah, Royal Nusantara, Salvino, dan Rosmala.

Kepala OPP Merak Harno Trimadi mengatakan, 15 kapal tersebut telah dikeluarkan dari jadwal penyeberangan sejak 8 April lalu. Namun hingga saat ini, baru tujuh kapal saja yang telah melakukan uji ulang kecepatan.

"Penyeberangan Merak - Bakauheni ini kan semuanya ada 59 kapal, terus semuanya sudah kami lakukan uji coba kecepatan. Dari uji coba itu terdapat 15 kapal yang kecepatannya di bawah 10 knot. Makanya kami putuskan 15 kapal itu keluar jadwal dulu untuk sementara agar mereka melakukan perbaikan sehingga bisa mencapai kecepatan 10 knot," jelas Harno.

Harno mengatakan, dari 15 kapal tersebut, sudah ada 10 kapal yang menyatakan siap. Namun baru tujuh kapal yang melakukan uji ulang kecepatan, karena tiga lainnya sedang docking.

"Sudah ada tujuh kapal yang diuji ulang kecepatannya, tapi hasilnya belum kami ketahui karena yang menyatakan lolos tidaknya itu dari pusat. Jika pusat menyatakan sudah memenuhi standar kecepatan, ya kapal-kapal itu boleh beroperasi lagi. Kemudian, sisanya yang lima kapal, belum mengirimkan surat ke kami. Ditetapkannya 10 knot untuk kecepatan kapal ini untuk mengejar waktu tempat Pelabuhan Merak - Bakauheni hanya 2 jam. Hal itu merupakan permintaan Presiden RI," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak, Togar Napitupulu mengungkapkan, tidak terpenuhinya standar minimum kecepatan itu, karena saat uji kecepatan yang pertama lantaran kapal ingin mengirit bahan bakar.

"Jadi pas uji kecepatan awal itu, karena mengirit BBM saja. Makanya, pas tadi diuji ulang, kapal-kapal itu sudah memenuhi apa yang dimintakan dengan kecepatan 10 knot," katanya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP