Lakukan KDRT, Kombes RW Disanksi Komisi Kode Etik Polri
Merdeka.com - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada Kombes RW, yang terjerat kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Berdasarkan keputusan pada sidang KKEP yang digelar pada Senin, 5 April 2021,
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, Kombes RW terbukti melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Adapun, sanksi bersifat Etika, Argo menyatakan, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dalam hal ini, pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Di samping itu, Kombes RW dikenakan sanksi bersifat administratif. Argo menyebut, Kombes RW dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi selama 1 (satu) tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri.
"Masa pengawasan selama 1 (satu) Bulan setelah menjalani Sanksi Etika dan administratif," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya