Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lahan ditutup & diduduki PLTU, warga Batang lanjutkan protes

Lahan ditutup & diduduki PLTU, warga Batang lanjutkan protes warga gelar demo tolak pembangunan listrik batubara. ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Satu hari menjelang tenggat waktu perjanjian pencairan dana (Financial Closure) proyek PLTU Batang, warga tergabung dalam Paguyuban UKPWR (Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, dan Roban) menggelar aksi penolakan di sekitar lahan megaproyek itu.

Aksi protes kali ini terpusat pada tenda perlawanan warga, sudah didirikan sejak dua pekan lalu. Hal itu sebagai bentuk protes atas penutupan jalan warga ke lahan persawahan mereka.

Sejak 24 Maret 2016, Konsorsium PT. Bhimasena Power Indonesia (BPI) telah memagar dan menutup jalan menuju lahan pertanian warga dijadikan lokasi pembangunan PLTU Batang, termasuk lahan yang tidak pernah dijual. Bahkan, bagi warga yang memaksa masuk, akan dikenakan sanksi pidana dan diancam dipenjara selama sembilan bulan.

PT. BPI dan Japanese Bank for International Cooperation sebagai pendana utama telah gagal memenuhi tenggat waktu perjanjian pencairan dana sebanyak empat kali berturut-turut. Upaya pencairan dana pertama pada 6 Oktober 2012, kedua pada 6 Oktober 2013, 6 Oktober 2014 dan ketiga pada 6 Oktober 2015 lalu tak terlaksana.

Rencana pembangunan proyek energi kotor ini tertunda selama hampir lima tahun, karena penolakan yang kuat dan konsisten dari warga tinggal di sekitar lokasi pembangunan. Sampai saat ini, sebagian pemilik lahan menolak menjual tanah mereka. Sekitar 10 persen dari 226 hektare lahan dibutuhkan proyek tetap dipertahankan warga. Sebab, lahan pertanian produktif itu merupakan satu-satunya sumber mata pencaharian mereka.

"Perjuangan saya dan warga lain untuk mempertahankan sumber penghidupan kami telah berlangsung hampir lima tahun. Berbagai hal harus kami hadapi, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, sampai kriminalisasi. Saya sendiri dipenjara selama lebih dari tujuh bulan karena menolak menjual lahan saya kepada PLTU," kata Cayadi, seorang pemilik lahan dari Desa Karanggeneng, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, kepada merdeka.com Selasa (5/4).

Cayadi mengatakan, sampai hari ini perjuangannya mendapatkan hak-haknya tidak pernah didengar oleh pemerintah.

"Suara kami sama sekali tidak didengar oleh pemerintah, baik oleh Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, maupun Presiden Joko Widodo. Saya sudah tidak tahu harus kemana lagi harus mengadukan nasib kami ini di negeri ini," ucap Cayadi.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Arif Fiyanto, menyatakan berbagai upaya telah dilakukan warga buat menunjukkan penolakan mereka terhadap proyek energi fosil ini. Mulai dari melakukan puluhan kali aksi protes di berbagai lokasi, audiensi dengan hampir semua instansi pemerintahan terkait, hingga mengajukan gugatan hukum terhadap berbagai keputusan pemerintah yang mengabaikan kelestarian lingkungan, keselamatan, dan hak asasi warga.

"Apa yang terjadi di Batang adalah sebuah ironi. Ambisi pemerintah untuk melanjutkan pembangunan PLTU Batubara Batang, menunjukkan bahwa pemerintah lebih mengutamakan kepentingan korporasi daripada keselamatan rakyat Batang," kata Arif.

Arif mengatakan, keputusan memaksakan pembangunan proyek energi kotor ini bertolak belakang dengan komitmen Presiden Joko Widodo buat mengembangkan energi terbarukan, dan ikut serta dalam upaya memerangi perubahan iklim pada Konferensi Perubahan Iklim di Paris, akhir tahun lalu.

"Saat ini masih belum terlambat bagi Presiden Jokowi untuk membatalkan proyek energi yang mengancam keselamatan rakyatnya, dan menunjukkan kepemimpinannya dalam memerangi perubahan iklim," tutup Arif. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP