Lagi tunggu pembeli, Penjual kulit harimau Sumatera dibekuk
Merdeka.com - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banten, Selasa (28/10) dini hari, berhasil menggagalkan transaksi jual beli kulit harimau Sumatera di Rest Area KM 68 Tol Tangerang-Merak. Para pelaku berhasil diringkus saat akan melakukan transaksi penjualan di tempat tersebut.
Pelaku diamankan setelah pihak BKSDA mendapatkan laporan dari warga akan adanya transaksi jual beli kulit harimau. Setelah mendapatkan laporan tersebut, BKSDA pun melakukan pemantauan aktivitas pelaku mulai dari masuknya mobil pelaku di Serang, Banten. Dari tangan pelaku diamankan sebuah kulit harimau yang masih lengkap dengan bagian tubuh lainnya seperti kepala dan kaki.
Dan saat kulit harimau dikeluarkan dari sebuah kardus yang ditutup rapat menggunakan lakban, tercium bau amis yang masih menyengat.
"Harimau Sumatera adalah satwa yang dilindungi undang Undang No 5 Th 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan demikian maka tersangka diancam pidana penyelundupan dengan hukuman 5 tahun penjara," ujar Anggota BKSDA Polhut Polda Banten, Uday Husada, Selasa (28/10).
Diketahui pelaku yang di sergap berinisial SUM. Saat ditangkap dia tengah bersama seorang teman wanitanya berencana akan menjual kulit harimau ke seseorang.
"Saya tidak tahu pasti harganya. Tapi berdasarkan informasi, harga kulit harimau ini berkisar antara Rp 60 juta sampai Rp 80 juta," ujar Uday.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya