Lagi, terdakwa korupsi bebas
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi dana hibah dari pemerintah provinsi Jambi, Mawardi Sabran divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Hariyono di Jambi, Senin (16/7), menyatakan, terdakwa Mawardi Sabran tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa pun dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
Majelis hakim juga menyatakan, terdakwa Mawardi Sabran tidak melanggar pasal 2,3,8 dan 9 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, sesuai dengan dakwaan dan tuntutan JPU.
Pada persidangan sebelumnya JPU Wawan menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Vonis hakim pengadilan Tipikor tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Mawardi Sabran, Ramli Taha mengatakan, memang sudah sewajarnya terdakwa Mawardi Sabran dibebaskan dari tuntutan jaksa karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
JPU mendakwa terdakwa Mawardi Sabran melakukan perbuatan korupsi karena keterkaitannya sebagai Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ikabama Jambi. Sekolah itu mendapat dana hibah untuk pendidikan dari Pemprov Jambi senilai Rp 350 juta tahun anggaran 2009.
Mawardi yang saat itu juga sebagai Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Jambi diduga telah melakukan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Kasus tersebut terungkap setelah dana hibah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jambi 2009 diaudit. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya