Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lagi Pasang Judi Online, Buruh Bangunan di OKU Digerebek Polisi

Lagi Pasang Judi Online, Buruh Bangunan di OKU Digerebek Polisi Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Polisi meringkus pelaku perjudian online, AN (40). Buruh bangunan itu pun terancam dipidana penjara selama sepuluh tahun.

Polisi menggerebek saat pelaku sedang memasang judi online di ponselnya saat nongkrong di warung di Pasar Baru, Kelurahan Kemalaraja, Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Jumat (19/8) siang. Pelaku tidak bisa berkutik lagi karena ditemukan angka-angka rekap dengan total pasangan Rp43 ribu.

Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengungkapkan, tersangka merupakan target operasi karena dilaporkan kerap memasang judi online. Tersangka pun mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke kantor polisi.

"Tersangka dipergoki sedang memasang judi online jenis Sidney. Dia mengakui sudah sering melakukan kejahatan itu," ungkap Syafaruddin, Senin (22/8).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman sepuluh tahun penjara. Barang bukti disita ponsel, uang tunai, buku rekap berisi nomor togel dan ATM.

"Kami sedang telusuri pelaku-pelaku lain yang turut terlibat," ujarnya.

Syafaruddin menjelaskan, selain aksi pidana jalanan, polisi juga terus menumpas kejahatan perjudian, baik konvensional maupun online. Pelaku mulai dari pemain hingga bandarnya akan dilakukan penyelidikan dan selanjutnya diamankan agar memutus rantai kejahatan itu.

"Siapa pun yang terlibat akan ditumpas. Kami minta pelaku menghentikan perbuatannya," tegasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP