Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lagi, bupati Morotai minta sidang ditunda

Lagi, bupati Morotai minta sidang ditunda Bupati Morotai Rusli Sibua ditahan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Bupati Morotai, Rusli Sibua kembali meminta sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Morotai ditunda. Rusli beralasan belum memberikan surat kuasa kepada penasihat hukum untuk mendampinginya di sidang Tipikor.

"Kami baru bertemu PH (Penasihat Hukum). Pengertian saya minggu lalu tanda tangan surat kuasa untuk praperadilan bukan untuk sidang di sini (Pengadilan Tipikor)," tutur Rusli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/8).

Selain itu, Rusli berdalih sejak hari Kamis dirinya belum melakukan komunikasi dengan tim kuasa hukum mengenai sidang ini. Bahkan, Rusli menuding KPK mempersulit komunikasi dirinya dengan kuasa hukum.

"Sejak hari Kamis itu kami putus komunikasi dengan PH kami. Kami tidak mengada-mengada, dari KPK yang mempersulit, berkomunikasi lewat hp juga tidak bisa," jelasnya.

Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Supriyono menyatakan bahwa sidang akan tetap dilanjutkan. Mengingat, pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim sudah pernah mengingatkan Rusli bahwa gugatan praperadilan tidak bisa menghentikan sidang pokok di Pengadilan Tipikor.

"Karena saudara sudah tanda tangan surat kuasa, posisi saat itu. Masalah pengertian saudara itu soal surat praperadilan itu tidak ada hubungannya. Hari ini tetap dibacakan, nanti dikasi kesempatan untuk eksepsi," tegas Hakim Supriyono.

Sementara, Achmad Rifai selaku kuasa hukum Rusli menyatakan sidang kliennya tidak bisa dilaksanakan sebelum adanya keputusan dari sidang PN Jaksel. Dia juga mengklaim, sidang ini merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak perlu digelar.

"Ini kriminalisasi, tanggal 26 Juni ditetapkan tersangka, tanggal 25 Juni sprindik baru dikeluarkan oleh KPK. Sidang ini tak bisa dilaksanakan," ujar Rifai.

Pada sidang sebelumnya yakni 6 Agustus 2015, Hakim Supriyono memutuskan menunda sidang perdana Bupati Morotai, Rusli Sibua. Penundaan itu dilakukan lantaran Rusli tidal didampingi Penasihat Hukum yang sedang mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni 2015 lalu. Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.

Orang nomor satu di Pulau Morotai ini disangakakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP