Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lagi, anggota DPRD Sumut dicecar soal duit dari Gatot

Lagi, anggota DPRD Sumut dicecar soal duit dari Gatot gatot dan istrinya ditahan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi saksi kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Markas Satuan Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin (20/6). Pemeriksaan untuk tersangka baru ini disebutkan tak berbeda dengan sebelumnya.

"Materi sama. Pemeriksaan sudah berapa kali ini kan. Sama, tidak ada yang beda," kata Oloan Simbolon, anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, seusai menjalani pemeriksaan.

Oloan mengaku dicecar dengan 14 pertanyaan. Materinya tak berubah dengan pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka-tersangka sebelumnya. Dia mengaku sudah 3 kali diperiksa ditambah 2 kali memberi kesaksian di pengadilan.

Di antara pertanyaan itu, Oloan kembali dicecar dengan pertanyaan seputar uang suap yang diberikan Gatot kepada anggota DPRD Sumut. "Pernah terima uang? Katanya kan. Ya pernahlah kita terima uang, kita sudah kembalikan kan," jelas Oloan.

Ditanya soal jumlah uang yang diterimanya, Oloan tidak mau merinci. Dia hanya menyatakan uang itu diberikan dalam 3 termin. Soal jumlah, mantan anggota Fraksi Gerindra Bulan Bintang Reformasi DPRD Sumut periode 2009-2014 ini meminta wartawan bertanya langsung ke KPK. "Tanya KPK, semua sudah kita jelaskan. Gak ada lagi yang disembunyikan," ucapnya.

Hal senada disampaikan Hardi Mulyono. Dia mengatakan, pertanyaan penyidik banyak yang mengulang pertanyaan sebelumnya.

"Tidak ada yang baru. Seperti apakah ada menerima," ucap anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut periode 2009-2014.

Sementara itu, Evi Diana, istri Gubernur Sumut T Erry Nuradi, keluar dari pintu belakang gedung utama Mako Brimob Polda Sumut. Ketua Tim Penggerak PKK Sumut langsung naik ke mobil Toyota Avanza putih BK 1088 MP dan berlalu.

Namun, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Sulaiman Hasibuan, yang mendampingi Evi, sempat memberikan keterangan kepada wartawan. Dia menyatakan sudah ada belasan saksi yang diperiksa KPK sejak pukul 10.00 WIB. "Yang aktif ada, yang mantan ada," jelas Sulaiman.

Menurutnya, pemeriksaan kali ini tak jauh berbeda dengan sebelumnya.

"Karena ada tersangka baru ya diperiksa. Saya hanya mendampingi Ibu Evi Diana," katanya.

Dia memaparkan, Evi Diana diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan rampung menjelang pukul 12.00 WIB.

Seperti diberitakan, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan 28 saksi pada hari ini.

Berdasarkan data yang diberikan Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, ke-28 saksi yang diperiksa yaitu Zulkanain, Mulyani, Ristiawati, Tahan Manahan Panggabean, Arifin Nainggolan, Meilizar Latif, Yusuf Siregar, Marahalim Harahap, Rahmad P Hasibuan, Mustofawiyah, Indra Alamsyah Hamdani, Brilian Moktar, Tagor Pandapotan Simangunsong, Evi Diana, Andi Arba, Ali Jabbar Napitupulu, Hardi Mulyono, Oloan Simbolon, Iman B Nasution, Nurhasanah, Layari Sinukaban, Khairul Fuad, Tunggul Siagian, Enda Moris Lubis, Hasbullah Hadi, Hamamisu Bahsan, dan Yan Syahrin. Mereka merupakan anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Dalam daftar yang dibagikan Yuyuk, tertera pula bahwa ke-28 saksi ini dimintai keterangan untuk kasus yang menjerat tersangka Muhammad Afan. Politikus PDIP ini memang merupakan 1 dari 7 tersangka baru kasus suap ini.

Selain Afan yang merupakan wakil ketua DPRD Sumut 2009-2014, KPK juga menetapkan 6 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Keenamnya yaitu: Budiman Nadapdap (PDIP), Zulkifli Efendi Siregar (Partai Hanura), Zulkifli Husein (PAN), Bustami(PPP), Guntur Manurung (Partai Demokrat), dan Parluhutan Siregar (PAN).

KPK menyatakan ke-7 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 itu diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara. Pemberian itu terkait enam hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013. Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Keempat, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015. Kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Atas perbuatannya, ke-7 tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ke-7 tersangka baru ini menambah jumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang terjerat kasus suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Sebelumnya 5 orang telah divonis dan dijatuhi hukuman yaitu: Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Saleh Bangun; 3 Wakil Ketua DPRD Sumut periode sama, Chaidir Ritonga (anggota DPRD Sumut 2014-2019), Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Lubis; serta anggota DPRD Sumut 2009-2014, Ajib Shah (Ketua DPRD Sumut 2014-2019). (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP