Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

La Nyalla kabur, Imigrasi sebut Kejati Jatim telat minta surat cegah

La Nyalla kabur, Imigrasi sebut Kejati Jatim telat minta surat cegah La Nyalla Mattalitti. ©istimewa

Merdeka.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie mengatakan, La Nyalla Mahmud Mattalitti, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur ke Singapura dikarenakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telat meminta surat pencegahan. Ronny menjelaskan, Kejati Jawa Timur meminta surat pencegahan pada 18 Maret, sedangkan La Nyalla kabur dari Indonesia sehari sebelumnya.

"Sehingga satu hari sebelum permintaan pencegahan, sebenarnya tersangka La Nyalla itu sudah melintas ke luar negeri ke arah Kuala Lumpur," kata Ronny di kantor Kemenkum HAM, Rabu (30/3).

Mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu menambahkan, Ketua Umum PSSI itu diduga lari ke Singapura dari Johor, Malayasia. La Nyalla diketahui sudah berada di Singapura sejak pukul 04.00 waktu Singapura.

"Sekarang ini sedang berupaya dicari di mana keberadaannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan, saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk mencekal passport tersangka. Selain itu, Kemenkum HAM juga minta kerja sama diplomasi antara Indoneisia dengan Singapura untuk dapat mengekstradisi La Nyalla.

"Kalau itu kan kerja sama diplomasi melalui kementerian luar negeri. Tetap kita berupaya mengkoordinasikan, karena ada hubungan kerja sama dengan imigrasi di luar negeri," tandasnya.

La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan alat bukti. La Nyalla diduga melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Dengan menggunakan aliran dana hibah dari Pemprov Jatim, La Nyalla diduga membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar, pada 2012.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP