Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

La Nyalla diduga ada di luar negeri, Kejati Jatim gandeng Interpol

La Nyalla diduga ada di luar negeri, Kejati Jatim gandeng Interpol Maruli Hutagalung. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, La Nyalla Mahmud Mattalitti, dinyatakan mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, kabarnya tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jatim itu tengah berada di luar negeri.

Menurut informasi dihimpun merdeka.com, La Nyalla dalam sepekan terakhir terdeteksi berada di Singapura dan Malaysia. Padahal, sebagai tersangka kasus korupsi dia sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Meski demikian, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak secara terang mengakui hal itu. Mereka hanya menyatakan bakal menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Interpol, buat memburu La Nyalla.

"Apabila memang keberadaan tersangka ada di luar negeri, tentu kita akan bekerjasama dengan Interpol, untuk melakukan penangkapan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, Senin (28/3).

La Nyalla mestinya hari ini diperiksa dalam perkara membelitnya. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyayangkan mangkirnya La Nyalla. Mereka menyatakan, jika hingga sore hari ini La Nyalla tak juga muncul, maka akan dipanggil paksa.

"Saat ini kita masih menunggunya sampai sore nanti. Jika masih tidak datang, maka akan kita lakukan jemput paksa," ucap Maruli.

Maruli menduga La Nyalla takut menghadapi pemeriksaan. Padahal, lanjut dia, La Nyalla tak perlu risau karena sangkaan harus dibuktikan terlebih dulu dalam persidangan.

"Kemungkinan saja dia itu takut, sehingga tidak datang. Kenapa harus takut untuk tidak datang," ujar Maruli.

Hingga kini, lanjut Maruli, Kejati Jatim masih menunggu itikad baik dari La Nyalla Mattalitti buat datang memenuhi panggilan penyidik. Jika tetap mangkir, tambah dia, Kejati Jatim sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung buat membantu melakukan penjemputan paksa terhadap La Nyalla.

La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan alat bukti. La Nyalla diduga melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Dengan menggunakan aliran dana hibah dari Pemprov Jatim, La Nyalla diduga membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar, pada 2012.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP