Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KY usulkan ke MA agar Hakim Sarpin diberi sanksi non palu

KY usulkan ke MA agar Hakim Sarpin diberi sanksi non palu Sarpin Rizaldi. ©2015 merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) akan mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi kepada Hakim Sarpin karena telah melanggar pasal 77 KUHP terkait dengan kasus Praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan.

Ketua KY, Suparman Marzuki mengatakan putusan Sarpin tersebut hanya bisa digugurkan oleh MA, sementara tugas KY adalah menjaga supaya tidak ada keruwetan dari dampak putusan Sarpin.

"Jangan sampai timbul sengkarut akibat keputusan Sarpin. Sekarang sudah muncul pertanyaan, mau kasasi atau PK, KPK perlu PK atau tidak," katanya seusai menjadi pembicara dalam diskusi 'Jokowi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi' di Institut for Research and Empowerment (REI) bersama mantan wakil ketua KPK Busyro Muqoddas, Kamis (19/2).

Dia khawatir, dampak dari putusan Sarpin menjadi preseden buruk. "Nanti KPK, polisi, kejaksaan akan dibanjiri pra praperadilan serupa oleh pelaku korupsi yang sudah ditersangkakan. Gimana kalau cuma mengurus ini, sibuk waktu-waktu untuk urus itu, bisa timbul chaos. Akibatnya banyak kasus tertunda. Komitmen lebih KY lebih pada dampak putusan ini," jelasnya.

Dia pun meminta MA untuk bertindak cepat terhadap permasalahan ini. Menurutnya dimungkinkan MA memberikan sanksi terhadap Sarpin.

"Peraturan bersama KY dan MA memang bisa diberhentikan. Tapi MA sendiri pernah menjatuhkan sanksi non palu atau tidak melakukan melakukan sidang selama 1 tahun. Ini bisa diterapkan pada Sarpin, tergantung hasil pemeriksaan," tandasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP